Komisi Informasi Berharap Badan Publik Memudahkan Kerja Jurnalis

Komisi Informasi Berharap Badan Publik Memudahkan Kerja Jurnalis
Salah satu pengguna ponsel kesulitan mengakses laman Pemkot Bandar Lampung pada Sabtu, 16 Juli 2022. Foto: Josua Napitupulu

KIRKAKomisi Informasi berharap Badan Publik memudahkan kerja jurnalis dalam memenuhi hak masyarakat untuk mendapatkan informasi di era digitalisasi.

Baca Juga : Komisi Informasi Minta Parpol Terbuka Soal Pendanaan Politik

“Informasi yang dibutuhkan jurnalis tentunya informasi yang memiliki derajat validitas dan akurasi yang tinggi. Kemudian bagaimana informasi itu bisa diperoleh secara cepat dan murah,” kata Anggota Komisi Informasi Provinsi Lampung, Muhammad Fuad, pada Sabtu, 16 Juli 2022.

Fuad menjelaskan, menurut UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), informasi publik adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya, yang sesuai dengan UU KIP dan informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik.

“Sedangkan Badan Publik adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan APBD atau organisasi nonpemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN, APBD, sumbangan masyarakat atau luar negeri,” ujar dia.

Fuad menyampaikan era digitalisasi menjadi salah satu tantangan bagi Badan Publik dalam mengelola informasi secara akurat, cepat, tepat waktu.

“Di era digitalisasi saat ini, informasi itu bisa disampaikan melalui website, dan media sosial. Sarana-sarana itu sangat relevan untuk bisa menyampaikan informasi Badan Publik,” kata dia.

Fuad menyampaikan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik memiliki tujuan yang sama dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Pada intinya menyampaikan informasi. Pers menyampaikan informasi kepada masyarakat. Terkait dengan itu, pers juga membutuhkan informasi yang akurat, valid, cepat, mudah, dan sederhana,” ujar Fuad.

Lulusan S1 Fisipol Universitas Bandar Lampung ini meminta kesiapan Badan Publik untuk bisa menyelaraskan prinsip, asas dan tujuan dari informasi yang akurat, valid, cepat, mudah, dan sederhana di era digitalisasi.

“Apalagi sudah ada portal Satu Data karena sesungguhnya informasi itu bisa dicari pada website Badan Publik, bahkan tanpa narasumber, untuk kemudian dikonfirmasi ke narasumber terkait,” kata dia.

Baca Juga : 7 Hakim Di Lampung Tercatat Dilaporkan Ke Komisi Yudisial

Komisi Informasi Provinsi Lampung, lanjut Fuad, mendorong pemerintah daerah berkomitmen menempatkan sumber daya manusia (SDM) yang berkualitas untuk mengelola informasi publik di website Badan Publik.

“SDM yang mengelola harus benar-benar dihargai dengan sertifikasi dan tunjangan agar bekerja sepenuh hati,” tutup dia.