KIRKA – Kinerja Supervisi KPK di Pemkot Bandarlampung, Pemkab Tanggamus dan Pemkab Lampung Utara dipandang belum maksimal dilakukan.
Pandangan ini disampaikan pegiat antikorupsi asal Provinsi Lampung Suadi Romli.
Penilaiannya terhadap kinerja Supervisi KPK disandingkannya dengan status Opini Wajar Dengan Pengecualian yang diperoleh Pemkot Bandarlampung, Pemkab Tanggamus dan Pemkab Lampung Utara.
Dirinya berharap supaya KPK lebih serius lagi mengawasi kinerja penggunaan anggaran publik di Pemkot Bandarlampung, Pemkab Tanggamus dan Pemkab Lampung Utara.
Menurut hematnya, KPK perlu melakukan upaya lebih jauh lagi melalui Bidang Penindakan KPK dengan melakukan Penyelidikan Terbuka atau Tertutup apabila di kemudian hari ternyata tidak ada perubahan signifikan atas penggunaan anggaran publik di tiga pemda tersebut.
”Mengutip ucapan petinggi BPK Lampung ya, disebutkan kalau Pemkot Bandarlampung memiliki utang yang menurut BPK tidak ada penjelasan mengenai utang tersebut.
Baca juga: Dua Kasus Korupsi di Polda Lampung Disupervisi KPK
Terus kemudian di Pemkab Lampung Utara, BPK menyebut adanya temuan masalah hukum. Tapi yang jelas, ketiga pemda ini disebut berstatus Opini WDP.
Kita ingin juga menyampaikan harapan kepada KPK, supaya upaya Supervisi di tiga daerah ini dimaksimalkan agar ke depan bisa berstatus Opini WTP.
Kalau ternyata tidak ada perubahan hanya karena yang turun dari Bidang Pencegahan, KPK lebih baik turunkan Bidang Penindakan. Kan bisa Lid terbuka atau tertutup,” kata Romli saat diwawancarai pada 18 Oktober 2023.
Kepala BPK Lampung Yusnadewi mengatakan sedianya ada tiga pemda di Provinsi Lampung yang pengelolaan anggarannya masih perlu harus dibenahi.
”Ada tiga daerah Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang mendapat predikat Wajar Dengan Pengecualian pada Tahun Anggaran 2022, yakni Kota Bandarlampung, Kabupaten Tanggamus, dan Kabupaten Lampung Utara,” katanya pada 17 Oktober 2023 kemarin.
”Kabupaten Tanggamus, Kabupaten Lampung Utara, dan Kota Bandarlampung, laporan pengelolaannya anggarannya masih harus diperbaiki sesuai dengan standarnya.
Baca juga: KPK Bungkam Soal Progres Supervisi Kasus Korupsi di Tulangbawang
Serta wajib menindaklanjuti rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Terutama di belanja,” terusnya.
Mengutip sejumlah pemberitaan, Yusnadewi disebut-sebut telah menjalin komunikasi dengan DPRD Kota Bandarlampung terkait status Opini Wajar Dengan Pengecualian.
DPRD Bandarlampung disebut membangun komunikasi terkait langkah yang harus dilakukan supaya perubahan dari Opini Wajar Dengan Pengecualian menjadi Opini Wajar Tanpa Pengecualian dapat Pemkot Bandarlampung peroleh.
”Opini Wajar Dengan Pengecualian adalah sanksi dari BPK yang seharusnya menjadi masukan bagi DPRD dan Eksekutif untuk melakukan perbaikan.
Jika nantinya diperbaiki dan diperkuat, misalnya tidak ada potongan-potongan dan ada komitmen dari daerah maka akan ada perbaikan,” kata Yusnadewi.






