Hukum  

Ketua NasDem Lampung Tak Yakin KPK Digunakan Untuk Menargetnya Melalui Perkara Unila

Ketua NasDem Lampung
Ketua NasDem Lampung, Herman HN saat diwawancarai awak media pada 17 Februari 2023. Foto: Arsip KIRKA.CO.

Herman HN mengatakan dirinya akan hadir ke ruang persidangan apabila surat panggilan Jaksa KPK kepada dirinya benar-benar telah diterimanya.

Ketidakhadirannya ke ruang persidangan jelas Herman HN, dikarenakan surat panggilan Jaksa KPK belum dia terima.

Herman HN menegaskan dirinya patuh terhadap hukum dan mengerti tentang aturan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif atas panggilan Jaksa KPK.

Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ketua NasDem Lampung, Keterlibatan Pejabat dan Tokoh dari Parpol Lainnya Gimana?

Persidangan perkara Unila ini diketahui mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:

1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.

Ketiga orang ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.