Herman HN mengatakan dirinya akan hadir ke ruang persidangan apabila surat panggilan Jaksa KPK kepada dirinya benar-benar telah diterimanya.
Ketidakhadirannya ke ruang persidangan jelas Herman HN, dikarenakan surat panggilan Jaksa KPK belum dia terima.
Herman HN menegaskan dirinya patuh terhadap hukum dan mengerti tentang aturan. Ia menyatakan bahwa dirinya akan kooperatif atas panggilan Jaksa KPK.
Baca juga: Jaksa KPK Panggil Ketua NasDem Lampung, Keterlibatan Pejabat dan Tokoh dari Parpol Lainnya Gimana?
Persidangan perkara Unila ini diketahui mendudukkan tiga orang terdakwa, yakni:
1. Mantan Rektor Unila, Karomani.
2. Mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Heryandi.
3. Mantan Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Ketiga orang ini didakwa menerima suap dan gratifikasi berupa uang atas penitipan calon mahasiswa dalam pelaksanaan Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Unila sejak tahun 2020 sampai 2022.






