Hukum  

Kepala Daerah di Lampung Ditipu Mengatasnamakan Staf Ketua KPK

Kepala Daerah di Lampung Ditipu Mengatasnamakan Staf Ketua KPK
KPK menginformasikan pihaknya mendapat informasi adanya Kepala Daerah di Lampung yang ditipu mengatasnamakan Staf Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa.

KIRKA – KPK menginformasikan pihaknya mendapat informasi adanya salah satu Kepala Daerah di Provinsi Lampung yang ditipu mengatasnamakan Staf Ketua KPK Firli Bahuri.

Atas hal itu, KPK memastikan peristiwa tersebut adalah aksi penipuan. KPK mengimbau para Kepala Daerah lainnya untuk waspada.

Ungkapan mengenai adanya Kepala Daerah di Lampung yang ditipu mengatasnamakan Staf Ketua KPK ini dikemukakan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada 11 Agustus 2023.

Lewat keterangan tertulis yang KIRKA.CO diperoleh dari Ali Fikri, aksi penipuan tersebut berujung pada permintaan sejumlah uang atau sumbangan untuk membantu kegiatan-kegiatan KPK.

Ali Fikri memastikan bahwa KPK tidak pernah meminta sumbangan. Seluruh program atau kegiatan KPK ditegaskannya didanai menggunakan APBN dan tidak mungkin meminta-minta dari pihak mana pun.

”Komisi Pemberantasan Korupsi mendapat informasi adanya penipuan dengan mengaku sebagai Staf Ketua KPK Firli Bahuri yang menghubungi para Kepala Daerah dan meminta sumbangan atau bantuan kegiatan.

Salah satunya yang sudah terjadi di wilayah Lampung,” ujar Ali Fikri.

Baca juga: Surat Panggilan KPK Palsu ke DPRD Pesibar

”Kami pastikan bahwa aksi tersebut adalah penipuan. Kami tegaskan, seluruh program dan kegiatan di KPK adalah menggunakan APBN,” terusnya.

KPK, jelas dia, mengecam aksi penipuan tersebut dan mengimbau masyarakat atau pihak manapun agar segera melaporkan hal itu kepada KPK atau kepada Aparat Penegak Hukum.

Aksi penipuan tersebut diharapkan KPK untuk segera dihentikan karena hal itu adalah tindakan kriminal.

”KPK mengecam tindakan kriminal ini dan meminta pihak-pihak yang melakukan penipuan ataupun pemerasan tersebut untuk segera menghentikan aksinya.

Kami mengajak masyarakat untuk selalu berhati-hati dan waspada dengan berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan KPK.

Masyarakat dapat melakukan konfirmasi langsung ataupun melaporkan ke KPK melalui call center 198 atau kepada Aparat Penegak Hukum terdekat,” beber Ali Fikri tanpa merinci Kepala Daerah mana di Provinsi Lampung yang mengalami penipuan dimaksud.

Namun begitu, KIRKA.CO mencatat bahwa modus pengatasnamaan KPK di Provinsi Lampung bukan kali ini terjadi.

Baca juga: Polres Lampung Barat Lakukan Penyidikan Surat Palsu KPK

Pada 2021 lalu, beredar Surat Panggilan KPK yang dinyatakan Palsu yang tertuju kepada para pihak di DPRD Pesisir Barat.

”KPK tidak pernah menerbitkan surat panggilan sebagaimana yang beredar di wilayah Provinsi Lampung tersebut,” ujar Ali Fikri ketika itu kepada KIRKA.CO pada 3 September 2021.

Merespons peristiwa ini, Polres Pesisir Barat melakukan proses penegakan hukum.

Proses penegakan hukum ini berujung pada penetapan Tersangka kepada Abdul Chalik dan Abdul Halim.

Perbuatan pemalsuan Surat Panggilan KPK oleh keduanya kemudian dinyatakan terbukti berdasarkan putusan Majelis Hakim pada PN Liwa.

Abdul Chalik dan Abdul Halim dijatuhi vonis pidana penjara masing-masing selama 2 tahun pada 14 Juli 2022.

Dalam Amar Putusan terhadap Abdul Chalik, terdapat sejumlah Barang Bukti yang berkenaan dengan tujuan dari pengiriman Surat Panggilan KPK Palsu tersebut.

Baca juga: Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Divonis Penjara

Berikut rincian Barang Bukti tersebut:

  • 1 buah amplop yang bertuliskan KPK kepada M. Towil, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
  • 2 lembar Surat Undangan/Panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.
  • 2 lembar fotokopi Surat Undangan/Panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama Piddinuri dkk.
  • 2 lembar fotokopi Surat Undangan/Pangggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ Dewas KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021 atas nama M Towil dkk.
  • 1 buah amplop yang bertuliskan KPK kepada Rifzon Efendi, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.
  • 2 lembar Surat Undangan/Panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.
  • 1 buah amplop yang bertuliskan KPK kepada Ali Yudiem, Gedung DPRD Kabupaten Pesisir Barat, Provinsi Lampung.2 lembar Surat Undangan/Panggilan Nomor: 750/SPP-Lidik/ DEWAS.KPK/RI/2021, tanggal 30 Agustus 2021.

Informasi mengenai vonis kepada Abdul Chalik dan Abdul Halim berikut dengan Barang Bukti yang KIRKA.CO uraikan di atas didasarkan pada laman resmi SIPP PN Liwa.

Berkas Perkara Abdul Chalik terdaftar dengan Nomor Perkara: 69/Pid.B/2022/PN Liw. Dan Berkas Perkara Abdul Halim terdaftar dengan Nomor Perkara: 140/Pid.B/2022/PN Liw.