KIRKA – Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK divonis penjara selama dua tahun, dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP.
Baca Juga: Oknum ASN Pesisir Barat Diadili Dalam Perkara Pemalsuan Surat KPK
Putusan tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Liwa, pada gelaran sidang lanjutan atas nama Terdakwa Abdul Halim, yang dilaksanakan pada Rabu 14 Desember 2022.
Dimana dalam putusannya, Mantan Plt Kepala Dinas Koperindag Kabupaten Pesisir Barat tersebut, dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat.
Yang ia lakukan bersama-sama dengan seorang Terdakwa lainnya bernama Abdul Cholik, yang juga telah diadili di Pengadilan Negeri Liwa.
Sehingga ia pun dihukum sesuai dengan yang diatur dan diancam pada Pasal 263 Ayat (2) KUHP, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Baca Juga: Palsukan Surat Panggilan KPK Abdul Chalik Dituntut Penjara
“Mengadili. Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Abdul Halim, oleh karena itu dengan pidana penjara selama dua tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa. Menyatakan agar Para Terdakwa tetap ditahan. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp5 ribu,” ucap Ketua Majelis Hakim Paisol, bacakan putusan hukumannya.
Untuk diketahui, dalam perkaranya ini, Terdakwa Abdul Halim disangkakan bersama dengan Abdul Cholik, memberikan surat panggilan dari KPK, yang diketahuinya surat tersebut adalah palsu.
Surat tersebut didapati, ditujukan dan diserahkannya pada September 2021 lalu, ke Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pesisir Barat, untuk lima orang Anggota.
Baca Juga: Terdakwa Pemalsuan Surat KPK Dituntut Penjara
Yakni Piddinuri, AE Wardana, M Towil, Rifzon Efendi dan Ali Yudiem. dengan maksud panggilan untuk memberikan keterangan terkait dugaan korupsi pada proyek Gedung Pemkab Pesisir Barat dan Gedung Sekolah menengah Pertama Krui, pada tahun anggaran 2015 hingga 2020.






