Hukum  

KIRKA – Terdakwa pemalsuan surat panggilan KPK divonis penjara selama dua tahun, dengan dinyatakan terbukti melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP. Baca Juga: Oknum ASN Pesisir Barat Diadili Dalam Perkara Pemalsuan Surat KPK Putusan tersebut dibacakan…

Tidak Ada Postingan Lagi.

Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.