Hukum  

Kemendagri Hentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi

Kemendagri Hentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi
Rahmat Effendi diberhentikan Kemendagri dari jabatannya sebagai Wali Kota Bekasi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri hentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi.

Hal itu dilakukan buntut Rahmat Effendi terjerat kasus korupsi yang ditangani KPK dan telah divonis berdasarkan Keputusan Mahkamah Agung pada 23 Mei 2023 lalu.

Mengutip sejumlah pemberitaan, Kemendagri hentikan Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi berdasarkan ungkapan Sekretaris DPRD Kota Bekasi Hanan Tarya pada 3 Agustus 2023 lalu.

Penghentian Rahmat Effendi dari jabatannya tersebut diutarakan Hanan Tarya saat membacakan Surat Pengesahan Pemberhentian Wali Kota Bekasi dan Penunjukan Pelaksana Tugas Wali Kota Bekasi Provinsi Jawa Barat dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bekasi.

“Pemberhentian Rahmat Effendi sebagai Wali Kota Bekasi didasarkan pada Keputusan Mahkamah Agung RI Nomor 1899A/PID.SUS/2023 tanggal 24 Mei 2023.

Baca juga: KPK Lakukan OTT Perdana 2022 di Bekasi

Ini berhubungan dengan kasus korupsi yang dilakukan oleh Rahmat Effendi saat menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

Rahmat Effendi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas tindak pidana korupsi,” ucap Hanan Tarya seperti yang KIRKA.CO kutip dari Kompas.com.

Kemendagri selanjutnya menunjuk Tri Adhianto untuk menjabat sebagai Wali Kota Bekasi.

“Tri Adhianto akan melaksanakan tugas dan kewenangan Wali Kota hingga dilantik sebagai Wali Kota Bekasi untuk sisa masa jabatan 2018-2023,” terang Hanan Tarya.

“Surat keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian,” kata dia.

Baca juga: KPK Susun Surat Dakwaan Gratifikasi Rafael Alun Trisambodo