Hukum  

Kejati Lampung Didesak Usut Dugaan Korupsi di Setwan Lampung Utara

Kejati Lampung Didesak Usut Dugaan Korupsi di Setwan Lampung Utara
Suasana aksi unjuk rasa Aliansi Keramat, di depan gedung Kejati Lampung, Kamis 6 Juli 2023. Foto: Eka Putra

KIRKAKejati Lampung didesak untuk usut tuntas terkait dugaan korupsi di Setwan DPRD Lampung Utara, yang terjadi pada Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Anggaran Sekwan Lampung Utara Disoal di Kejati

Sejumlah masa yang mengatas namakan dirinya sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Keramat, menyuarakan desakan tersebut dalam aksi unjuk rasanya, pada Kamis siang 6 Juli 2023.

Dilaksanakan tepat di depan gedung Kejaksaan Tinggi Lampung, bertepatan juga dengan gelaran pekan olahraga dalam rangka memperingati Hari Bakti Adhyaksa ke-63 di 2023.

Dalam orasinya tersebut, menghembuskan adanya dugaan korupsi yang terjadi di tubuh Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara, terkait indikasi penyelewengan dana APBD.

“Kami menyatakan sikap kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, agar dapat mengusut tuntas indikasi penyalahgunaan wewenang dan jabatan serta dugaan penyelewengan anggaran negara dalam tata kelola dana APBD di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara,” ucap Arif, selaku koordinator aksi.

Baca Juga: Kejaksaan Tangani 2 Aduan Soal DPRD Lampung Utara

Menutup gelaran unjuk rasa kali ini, Aliansi Keramat menyampaikan beberapa poin kepada Kejati Lampung, terkait desakannya tersebut.

Diantaranya:
1. Kejaksaan diminta dapat mempublikasi keseluruhan masyarakat Provinsi Lampung didepan awak media secara terbuka dan transparan, tanpa ada yang ditutup-tutupi dan dilindungi.

Terkait tahapan atau proses dari penanganan kasus pengaduan masyarakat, tentang adanya penyalah gunaan wewenang dan jabatan.

Serta dugaan penyelewengan anggaran negara dalam tata kelola keuangan APBD Tahun Anggaran 2022, di Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

2. Kejati diminta segera menetapkan status Tersangka, atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi tersebut.

3. Korps Adhyaksa juga diminta agar dapat mempublikasikan kerugian negara, dari hasil temuan tim audit di pengelolaan keuangan APBD di Setwan Lampung Utara.