KIRKA – Kejati Lampung bakal periksa oknum jaksa diduga terlibat skandal perzinaan yang saat ini perkaranya sedang ditangani oleh Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung.
Rencana pemeriksaan yang akan dilakukan secara internal itu akan dilakukan oleh Bidang Pengawasan Kejati Lampung yang dipimpin oleh Asisten Pengawasan Kejati Lampung, Ismaya Hera Wardanie.
Ungkapan tentang rencana pemeriksaan oknum jaksa Lampung berinisial MN atas dugaan skandal perselingkuhan tersebut mengemuka dari Kepala Seksi Penkum Kejati Lampung, I Made Agus Putra Adnyana kepada wartawan pada 2 Januari 2023.
Adapun rencana pemeriksaan itu katanya merupakan respons Kejati Lampung atas masifnya pemberitaan mengenai dugaan skandal perselingkuhan oknum jaksa Lampung tersebut.
Kejati Lampung, ungkapnya, menyayangkan adanya peristiwa yang diduga melibatkan oknum jaksa tersebut.
Baca juga: Polisi Terapkan Pasal Perzinaan Dalam Skandal Perselingkuhan Oknum Jaksa Lampung
”Kalau memang betul hal itu terjadi, kita di sini sangat menyayangkan,” ungkap I Made Agus Putra Adnyana.
”Tapi dalam hal ini, kami Kejaksaan Tinggi Lampung akan mengambil sikap terkait (dengan) pemberitaan yang sudah beredar, untuk (memastikan) kebenarannya,” tambah dia lagi.
”Nah itu nanti kita info ya (rencana pemanggilan oknum jaksa berinisial MN), itu bidang pengawasan nanti yang punya kewenangan untuk hal itu,” bebernya lagi.
Sebelumnya, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung bersama dengan suami dari oknum jaksa berinisial MN melakukan penelusuran ke salah satu tempat penginapan di Kota Bandar Lampung pada 1 Januari 2023.
Dalam penelusuran atas laporan dari suami oknum jaksa berinisial MN, petugas mendapati oknum jaksa berinisial MN dan seorang pria berinisial RM berada di kamar salah satu ruangan kamar pada penginapan tersebut.
Baca juga: Polisi Respons Isu Peluru Nyasar di Ruangan Kajari Pesawaran
Antara MN dan RM diduga melakukan perselingkuhan dan atas hal itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Bandar Lampung menerapkan pasal perzinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 KUHP.
”Mereka (oknum jaksa MN dan RM) masih diperiksa, kami terapkan Pasal 284 KUHP,” kata Kepala Satreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol Dennis Arya Putra dalam keterangannya kepada wartawan pada 2 Januari 2023.






