KIRKA – Kejati Lampung ajukan Red Notice dua Terpidana korupsi PT LJU, yang hingga kini masih belum berhasil tercium keberadaannya sejak dinyatakan buron pada Januari 2022 lalu.
Baca Juga : Andi Jauhari Yusuf Selaku Eks Dirut PT LJU Dituntut 8 Tahun Penjara
Kasie Penyidikan Pidsus Kejati Lampung, Krisnandar, menyatakan bahwa pihaknya sedang mengajukan Red Notice atau notifikasi pencarian buron, atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf.
Hal itu dilakukan, sebagai langkah pencegahan pihak Kejaksaan, akan kemungkinan kaburnya kedua Terpidana korupsi dana penyertaan modal Pemprov Lampung pada PT Lampung Jasa Utama tahun 2016 tersebut, ke luar negeri.
“Kami sudah bersurat ke intel dan bersurat ke Jamintel Kejaksaan Agung RI, untuk menerbitkan Red Notice, itu untuk antisipasi atau cekal dua Terpidana korupsi PT Lampung Jasa Utama atas nama Alex Jayadi dan Andi Jauhari Yusuf,” terang Kris, Jumat 22 Juli 2022.
Namun dalam hal ini, Kasidik Pidsus Kejati Lampung itu pun mengakui masih adanya kendala terkait penerbitan pencekalan dua koruptor tersebut, dimana pihaknya masih kesulitan untuk mendapatkan data sidik jadi salah satu Terpidana.
“Namun dalam hal ini, kami masih menemukan kendala, yaitu untuk data sidik jari atas nama Terpidana Andi Jauhari Yusuf, yang berdomisili di Bogor, Jawa Barat itu,” terangnya.
Saat ditanyai perkembangan terhadap beberapa aset yang akan disita dan dirampas untuk pengembalian kerugian negara, Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan seluruhnya sudah dilaksanakan.
Namun beberapa diantaranya didapati sudah berpindah kepemilikan, sehingga pemulihan keuangan negara dari perkara korupsi PT LJU belum dapat dilakukan seluruhnya.
“Tim Intelejen sejauh ini sudah melakukan tracing aset, dan ternyata didapati adanya pengalihan aset sebelum proses persidangan, ada juga satu aset berupa kendaraan yang rupanya milik istrinya, tetapi kendaraan roda empat itu sedang di tangan Terpidana,” lanjut Kris.
Untuk diketahui, dalam perbuatannya Andi Jauhari Yusuf selaku Direktur Utama PT Lampung Jasa Utama, didakwa melakukan penyelewengan sisa dana penyertaan modal yang diterima oleh PT LJU di 2016 lalu, yang seharusnya diperuntukkan sebagai kas perusahaan.
Uang tersebut ia ambil dengan alasan untuk dana pekerjaan proyek PT LJU di Sekretariat DPR dan MPR sebesar Rp1,125 miliar, yang pada akhirnya didapati bahwa proyek yang dimaksud adalah fiktif dan hanyalah akal-akalan Terdakwa.
Mantan Direktur Utama BUMD milik Pemprov Lampung, PT Lampung Jasa Utama tersebut, juga disangkakan telah bekerjasama dengan Alex Jayadi selaku rekanan mengambil keuntungan melalui dana penyertaan modal dari PT LJU yang diberikan kepada PT Raja Kuasa Nusantara.
Keduanya bekerjasama dalam bisnis suplay bahan material, yang dilakukan tanpa adanya prosedur benar dan tidak dikelola sesuai dengan aturan yang ada, sehingga modal yang telah didapat dipergunakan dengan semaunya dan berakibat pada kerugian negara.
Atas perbuatan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh dua orang tersebut, negara telah dirugikan sebanyak total Rp.3.158.671.737.000 (Tiga Miliar Seratus Lima Puluh Delapan Juta Enam Ratus Tujuh Puluh Satu Ribu Tujuh Ratus Tiga Puluh Tujuh Rupiah).
Baca Juga : Perkara Korupsi PT LJU Disidangkan Tanpa Terdakwa
Dan sebelum dilimpahkan tahap II ke penuntut, Andi Jauhari Yusuf dan Alex Jayadi didapati telah kabur dan tak diketahui dimana keberadaannya, sehingga proses persidangan pun pada akhirnya digelar dengan cara In Absentia atau tanpa dihadirkannya Terdakwa.






