KIRKA – Kejari Lampung Utara musnahkan barang bukti dari sebanyak 45 perkara yang dinyatakan Inkracht, diputus oleh Pengadilan selama 6 bulan terakhir.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Musnahkan Puluhan Gram Sabu
Pemusnahan Barang Bukti tersebut dilaksanakan pada Jumat pagi, 22 Desember 2023. Di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini, merupakan hasil putusan Inkracht dari sebanyak 45 perkara Tindak Pidana Umum, selama 6 bulan terakhir.
Diantaranya, terdapat 5 unit Handphone, 0,57 gram narkotika jenis tanaman ganja, 13,66 gram jenis sabu, 4 senjata tajam dan 4 timbangan digital.
Serta 1 helai Barang Bukti berupa pakaian, 12 buku rekapan hasil tindak pidana perjudian togel, 1 set kartu remi, serta beberapa Barang Bukti jenis lainnya.
Yang seluruhnya dimusnahkan dengan cara antara lain diblender dan dilarutkan menggunakan air, dibakar, dan dihancurkan menggunakan gerinda.
“Pemusnahan Barang Bukti ini, menunjukkan sinergitas Kejari Lampung Utara dengan Kepolisian, Kodim dan Stakeholder lainnya. Kegiatan ini juga merupakan salah satu cara sosialisasi dalam meminimalisir terjadinya tindak pidana yang hari ini Barang Buktinya dimusnahkan,” ucap Kepala Kejari Lampung Utara, M Farid Rumdhana.
Baca Juga: 12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan
Kejaksaan Negeri Lampung Utara, berharap dari pemusnahan Barang Bukti ini. Masyarakat dapat lebih memahami salah satu kerugian dari kejahatan.
Serta berharap akan ada kerjasama lebih erat lagi antar semua instansi, dalam menekan perilaku kriminal, di Kabupaten Lampung Utara.






