KIRKA – Kejari Lampung Utara musnahkan puluhan gram sabu dan beberapa barang bukti lainnya, yang disita dari beberapa perkara periode Juni hingga September 2023.
Baca Juga: 12 Perkara di Kejari Lampung Utara Dihentikan Dalam Waktu 4 Bulan
Pelaksanaan kegiatan Pemusnahan tersebut, pada Kamis 12 Oktober 2023. Terhadap sejumlah Barang Bukti sitaan dari 38 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap.
Salah satunya merupakan hasil sitaan dari perkara narkotika, berupa Barang Bukti sabu seberat 60,26 gram, dengan perkiraan nilai hingga ratusan juta rupiah.
“Ini adalah barang bukti dari 38 kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap, di periode Juni sampai September,” jelas Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Farid Rumdana.
Perkara narkotika, menjadi salah satu tindak pidana yang menonjol di Kabupaten Lampung Utara. Maka dari pemusnahan ini, Kejaksaan turut mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi peredarannya.
Demi menyelamatkan para generasi bangsa, agar dapat terhindar dari dampak buruk yang timbul dari tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
“Kasus yang menonjol adalah peredaran narkoba. Untuk itu masyarakat harus ikut serta dalam upaya memerangi peredaran narkotika,” imbuh Farid.
Baca Juga: Total 16 Randis Pemkab Ditarik Kejari Lampung Utara
Rincian Barang Bukti yang dimusnahkan kali ini, antara lain terdapat narkotika jenis sabu seberat 68,89 gram, obat-obatan penenang dan beberapa jenis psikotropika.
Serta ganja dan jenis pil koplo, juga terdapat Barang Bukti beberapa unit handphone dan senjata tajam.
Pemusnahan BB narkotika dilakukan dengan cara diblender dan dibakar. Sedangkan terhadap Barang Bukti senjata tajam, pemusnahan dengan cara dipotong menggunakan alat.






