Hukum  

Kejari Bandar Lampung Lelang Lima Barang Rampasan

Kejari Bandar Lampung Lelang Lima Barang Rampasan
Barang Rampasan Kejari Bandar Lampung yang segera dilelang melalui KPKNL. Foto: Eka Putra

KIRKAKejari Bandar Lampung lelang lima barang rampasan melalui KPKNL, yang terdiri dari satu unit mobil, satu unit motor, satu unit perahu, sebidang tanah dan satu unit rumah.

Baca Juga: Tiga Mobil Tahanan Kejari Bandar Lampung Mati Pajak

Kelima aset yang segera dilelang tersebut, merupakan hasil dari rampasan salah satunya pada perkara tindak pidana Narkotika atas nama Terdakwa Jepri Susandi.

Beberapa barang rampasan tersebut, akan segera dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Kota Bandar Lampung, dengan sistem online. Dilaksanakan pada Kamis siang 30 Maret 2023, pukul 11.00 WIB.

Baca Juga: Kejaksaan Negeri Bandar Lampung Segera Tetapkan Tersangka Korupsi BNI Tanjungkarang

Berikut daftar barang rampasan yang akan dilakukan lelang:
1. Tanah seluas 118 meter persegi beserta bangunan rumah di atasnya, sertifikat tanah nomor 08011002112057, dan Akta Jual Beli nomor 39/2017 tanggal 20 Januari 2017.

Terletak di Perumahan Puri Hijau, Blok DA, Nomor 37, Lk III, Rt 015 Rw 000, Desa Sukabumi, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung, Provinsi Lampung, dengan harga penawaran Rp218.786.000 (Dua Ratus Delapan Belas Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Rupiah).

Dengan uang jaminan sejumlah Rp77 juta, batas waktu jaminan pada Rabu 29 Maret 2023, batas penawaran pada Kamis siang 30 Maret 2023 pukul 11.00 WIB, dengan kode lot lelang 2KH5XT.

2. Satu bidang tanah dengan luas 100 meter persegi, berlokasi di Jalan Raya Kampung Baru Rt 04 Rw 01, Desa Sukajaya Lempasing, Kecamatan Padang Cermin, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung.

Bukti kepemilikan yaitu Sporadik Nomor 600/101/SPR/SKJ/2012 tanggal 29 Juli 2011, dengan harga penawaran Rp19.214.000 (Sembilan Belas Juta Dua Ratus Empat Belas Ribu Rupiah), dengan jaminan Rp7 juta, dengn kode lot lelang VFZTGD.

3. Satu Unit kapal Bagan Congkel KM Harapan Indah I, lokasi barang rampasan berada di Kota Karang, Kecamatan Teluk Betung Barat, Kota Bandar Lampung.

Harga penawaran sebesar Rp16.758.000 (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Delapan Ribu Rupiah), dengan uang jaminan Rp6 juta, kode lot lelang UMPDBR.

4. Satu Unit Motor Yamaha X Max 250cc, BE 2801 ABV, Tahun 2018, Warna Merah, Nomor Rangka MH3SG3910JKO20735, Nomor Mesin G3H4E0021841, Lokasi berada di Kantor Kejari Bandar Lampung.

Bukti kepemilikan, BPKB, STNK Nomor P-00036834 tanggal 23 November 2018, dengan harga penawaran Rp10.997.000 (Sepuluh Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Ribu Rupiah). Dengan uang jaminan Rp4 juta. Kode lot lelang YIKDYQ.

5. Satu unit Mobil Angkot merk Suzuki Carry ST 100, Nomor Polisi A 1964 H, Tahun 2002, Warna Merah, Nomor Rangka MHYESL4102J-631917, Nomor Mesin F104-ID-631917, Lokasi barang saat ini berada di Rupbasan Bandar Lampung.

Bukti kepemilikan BPKB, STNK Nomor C, Nomor 1259502 tanggal 13 Maret 2002, dengan harga penawaran Rp3.930.000 (Tiga Juta Sembilan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah), dengan uang jaminan Rp1.400.000 (Satu Juta Empat Ratus Ribu Rupiah). Kode lot lelang ENO8LR.