Hukum  

Kejari Bandar Lampung Hentikan Perkara Penadahan

Kejari Bandar Lampung Hentikan Perkara Penadahan
Suasana pelaksanaan Restorative Justice. Foto: Kajari Bandar Lampung

KIRKAKejari Bandar Lampung hentikan penuntutan perkara penadahan HP, yang dilaksanakan pada Rabu 23 November 2022, atas nama Tersangka Wawan Setiawan.

Baca Juga: Kejari Lampung Utara Hentikan Perkara Melalui Restorative Justice

Kepala Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, Helmi, melalui rilis singkatnya menjelaskan pihaknya telah melakukan penghentian penuntutan satu perkara melalui keadilan restoratif.

Dengan sangkaan perbuatan tindak pidana pencurian ringan, yang melanggar Pasal 480 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana, dengan barang bukti satu unit Handphone.

Baca Juga: Desa Polos Kota Metro Miliki Rumah Restorative Justice

“Kejari Bandar Lampung kembali melaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif, kepada tersangka Wawan Setiawan, yang ditandai dengan penyerahan salinan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara, dengan Nomor : B- 5607 /L.8.18/Eoh.2/11/2022,” jelas Helmi.

Wawan Setiawan sendiri, harus berhadapan dengan hukum lantaran telah membeli satu unit HP, yang dijual melalui media sosial Facebook, sekira pada Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Lamban Mufakat Dukung Upaya Restoratif Justice di Pringsewu

Yang rupanya Handphone dengan merk Realme dengan type C11 tersebut, merupakan barang hasil tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Redi Irwanto, yang dibeli oleh Wawan seharga Rp450 ribu.

Dan kemudian Smartphone itu digunakan sebagai alat komunikasi utama olehnya, sehingga petugas Kepolisian pun dapat mendeteksi keberadaan HP tersebut, dan mengamankan Wawan saat dirinya tengah berdagang.

Baca Juga: Kejari Pringsewu Terapkan Restorative Justice