Selain pada anggaran media, ia pun melanjutkan bahwa BPK juga turut menemukan beberapa kekurangan di berbagai kegiatan di Sekretariat Dewan Kabupaten Lampung Utara tersebut.
Baca Juga: Kejari Lampung Utara Tangani Aduan Soal Sekwan
Diantaranya pada kegiatan belanja Pakaian Sipil Resmi dengan anggaran Rp174 juta, belanja Pakaian Dinas dan Atribut Pimpinan dan Anggota DPRD dengan anggaran Rp184 juta.
Serta pada anggaran kegiatan belanja Pakaian Sipil Harian dengan nilai anggaran sebesar Rp290 juta, “Anggaran tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya, ini sudah terjadi dari 2021-2022. Ini penting untuk ditindak lanjuti,” pungkasnya.






