Opini  

Kebijakan Mutasi Jabatan pada Masa Pilkada Jadi Sorotan, DPP AKAR Lampung Desak Pj Gubernur Jaga Netralitas Birokrasi

DPP AKAR Lampung
Indra Musta'in Ketua Umum DPP AKAR Lampung (Kanan) dan Rudianto Wakil Ketua AKAR Lampung (Kiri). (Sumber Foto: Dok. DPP AKAR Lampung).

KIRKA.CO – DPP AKAR (Aliansi Komando Aksi Rakyat) Lampung, soroti kebijakan mutasi jabatan pada masa Pilkada, yang dilakukan Pj Gubernur Lampung.

Kebijakan mutasi atau rolling jabatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung Samsudin pada masa Pilkada, telah menuai sorotan tajam dari berbagai pihak.

Sorotan tajam tersebut, salah satunya datang dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) DPP AKAR Lampung. Hal ini disampaikan secara gamblang oleh Indra Musta’in (Ketua Umum DPP AKAR Lampung).

Secara tegas, Indra Musta’in menilai, bahwa kebijakan mutasi jabatan pada masa Pilkada (Pemilihan Kepala Daerah) yang dikeluarkan Pj Gubernur Lampung, dapat berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan memicu kecurigaan di publik (masyarakat).

Baca juga: Pengurus Pusat PKB Periode 2024-2029, Berikut Ini Susunan Lengkapnya:

Lebih lanjut, Indra mengatakan, bahwa mutasi jabatan di masa politik yang sensitif seperti sekarang ini, sangat rentan disalahartikan sebagai upaya untuk mengamankan kepentingan tertentu. “Hal ini dapat merusak kepercayaan publik terhadap pemerintahan daerah,” ujar Indra, dalam keterangan tertulisnya, yang diterima redaksi kirka.co, pada Minggu (13/10/2024).

Juga menurut Indra Musta’in, yang merupakan sosok aktivis vokal di Lampung ini, bahwa Pj Gubernur Lampung wajib menjaga netralitas birokrasi, terutama menjelang pelaksanaan pesta demokrasi di Sai Bumi Ruwa Jurai.

“Mutasi jabatan yang dilakukan secara tiba-tiba dan tanpa alasan yang jelas dapat menghambat jalannya pemerintahan yang baik dan bersih,” tegas Indra.

Selain itu, LSM AKAR Lampung secara kritis juga menyoroti, bahwa kebijakan mutasi jabatan yang dilakukan Pj Gubernur Lampung terkesan serampangan. Hal ini dikhawatirkan akan menimbulkan gangguan terhadap pelayanan publik.