“Serangkaian mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung dalam beberapa waktu terakhir, dikhawatirkan akan mengganggu kualitas pelayanan publik,” katanya.
Sebab, menurut penilaian Indra, bahwa para pegawai yang baru dilantik membutuhkan waktu untuk beradaptasi dengan tugas dan tanggung jawab yang baru. Sehingga dapat menghambat proses pengambilan keputusan dan pelaksanaan program kerja.
DPP AKAR Lampung juga menilai, bahwa Pj gubernur Lampung memiliki waktu jabatan yang sangat singkat. Sehingga tidak ada urgensinya melakukan mutasi (rolling) jabatan. “Karena hal tersebut malah berpotensi merusak tatanan sistem birokrasi yang sudah terbangun,” ungkapnya.
Pada kesempatan ini, DPP AKAR Lampung juga menyampaikan tututannya, yakni:
1. Menuntut adanya transparansi terkait alasan di balik mutasi jabatan yang dilakukan oleh Pj Gubernur Lampung.
2. Meminta agar pemerintah daerah Provinsi Lampung dapat memberikan penjelasan yang jelas dan rinci mengenai pertimbangan yang mendasari keputusan mutasi jabatan.
Baca juga: Walhi Lampung Minta Pemkot Turun Tangan Selesaikan Masalah Debu Batu Bara di Way Lunik
Menurut Indra Musta’in, tuntutan tersebut disampaikan dengan dasar, bahwa hak masyarakat untuk mengetahui alasan di balik kebijakan publik adalah hal yang sangat penting. “Transparansi dapat mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif dan kolusi,” imbuhnya.
Sebagai bagian dari masyarakat Lampung, kata Indra melanjutkan, DPP AKAR Lampung berharap Pj Gubernur Lampung melakukan kerja-kerja nyata yang berimplikasi langsung kepada masyarakat Lampung. “Jangan hanya sibuk mengurusi internal birokrasi Pemerintah Provinsi Lampung,” ucapnya.
Kemudian, DPP AKAR Lampung juga mendesak Pj Gubernur Lampung tidak lagi melakukan rolling jabatan sebelum proses Pilkada selesai.
“Demi menghindari adanya konflik kepentingan dan hilangnya kepercayaan publik kepada Pemerintah Provinsi Lampung,” pungkas Indra Musta’in. (*)






