Hukum  

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Lampung Utara Berstatus Penyidikan Umum

Kasus Korupsi Pupuk Subsidi di Lampung Utara
Ilustrasi kasus korupsi. Foto: Istimewa.

KIRKA – Penanganan kasus dugaan perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Pupuk Subsidi di Lampung Utara disebut masih berstatus Penyidikan Umum.

Untuk informasi, penanganan kasus tersebut dilakukan oleh Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Guntoro Janjang Saptodie mengatakan, dalam tahap Penyidikan Umum tersebut, pihaknya tengah menantikan hasil Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Lampung Utara.

”Masih Dik Umum [Penyidikan Umum]. Menunggu Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dari Inspektorat Lampung Utara,” katanya saat dikonfirmasi KIRKA.CO ihwal progres penanganan kasus korupsi Pupuk Subsidi di Lampung Utara itu pada 5 Agustus 2023.

Baca juga: Kejari Pringsewu Geruduk Gudang Pusri Terkait Kasus Dugaan Mafia Pupuk

Untuk informasi, penanganan kasus Pupuk Subsidi ini telah berstatus Penyidikan Umum per 5 September 2022 lalu.

Hal itu didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-02/L.8.13/Fd.1/09/2022 pada tanggal 5 September.

Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara menduga modus perbuatan Tindak Pidana Korupsi dalam penyaluran Pupuk Subsidi tersebut berkait dengan pembuatan laporan‎ bulanan yang diduga fiktif.

Dalam perjalanan penanganan kasus ini, Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan Penyitaan terhadap 69 ton Pupuk Subsidi yang sedianya akan disalurkan kepada Kelompok Tani atau Poktan.

Baca juga: Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Divonis Pidana Bersyarat

Sesaat setelah dilakukan Penyitaan, Pupuk tersebut dititipkan ke Kantor Rupbasan Kelas II Kotabumi.