Hukum  

Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Divonis Pidana Bersyarat

Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Divonis Pidana Bersyarat
Ilustrasi pupuk subsidi. Foto: Istimewa

KIRKA – Terdakwa perkara penyelewengan pupuk subsidi di Kabupaten Lampung Timur divonis pidana bersyarat, oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sukadana.

Baca Juga: Perkara Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Disidang

Putusan tersebut dibacakan pada gelaran sidang lanjutannya, Selasa 18 April 2023 lalu, usai menjalani dua agenda persidangan yang dimulai perdana sejak empat hari sebelumnya, yakni pada 14 April 2023.

Didik Darmadi selaku Terdakwa di perkara ini, diadili dalam berkas perkara dengan nomor 104/Pid.Sus/2023/PN Sdn, dalam sangkaan pelanggaran Pasal 6 Ayat (1) huruf b.

Juncto Pasal 1 Sub 3e, Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955, tentang pengusutan, penuntutan dan peradilan Tindak Pidana Ekonomi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dimana ia dinyatakan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Hakim Ketua Robby Alamsyah, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana dengan unsur sebagai seorang yang turut serta, melakukan kejahatan sekadar yang mengenai Tindak Pidana Ekonomi.

Dan oleh karenanya, ia pun dijatuhi hukuman pidana bersyarat, “Mengadili. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama enam bulan, denda sejumlah Rp50 ribu, subsidair pidana kurungan selama satu bulan,” ucap Hakim bacakan putusannya.

Terdakwa Penyelewengan Pupuk Subsidi Lampung Timur Divonis Pidana Bersyarat
Tangkapan layar SIPP PN Sukadana, terkait putusan Hakim dalam perkara penyelewengan pupuk subsidi Lampung Timur. Foto: Eka Putra

“Dan dengan ketentuan, pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali kalau dikemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim, karena Terdakwa sebelum masa pidana dengan syarat selama satu tahun berakhir, telah melakukan tindak pidana,” begitu bunyi putusan Hakim selanjutnya.

Sementara diketahui sebelumnya, pada dakwaan Jaksa di perkara ini, Didik Darmadi mendapat sangkaan perbuatan, telah melakukan penyelewengan pupuk urea bersubsidi di 2022 lalu, untuk dijual kembali guna memperoleh keuntungan pribadi.

Dimana 180 karung pupuk urea bersubsidi yang beratnya mencapai sembilan ton itu, ia dapatkan dari seorang pengecer bernama Iyon Sagita, yang kini telah berstatus sebagai DPO pihak Kepolisian.

Baca Juga: MA Tolak Perbaikan Kasasi Perkara Pupuk Ilegal Pringsewu

Dan atas putusan Majelis Hakim kali ini, meskipun berbeda dari apa yang dituntutkan oleh Jaksa dengan tuntutan Terdakwa dapat ditahan, namun sejauh ini tak ada upaya banding yang dilakukan oleh Penuntut.

Sehingga vonis yang telah dibacakan tersebut, tercatat dengan status perkara minutasi di Pengadilan Negeri Sukadana, pada Kabupaten Lampung Timur.