KIRKA – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Covid-19 di Kab.Mimika, berdasarkan Surat Keputusan Bupati Mimika Nomor 230 tahun 2021. Minggu malam 1 Agustus 2021.
Untuk menindak lanjuti Surat Keputusan Bupati Mimika tersebut Kapolres Mimika AKBP I Gusti Gde Era Adhinata, SIK melalui Kasat Samapta AKP Rosman bersama 4 personel melakukan himbauan menggunakan kendaraan Raisa dengan pengeras suara ditujukan kepada para pelaku usaha disepanjang jalan yang ada didalam kota Kab. Mimika.
Dalam himbauan Kasat Samapta menyampaikan bahwa para Pelaku usaha harus mentaati surat Keputusan Bupati Mimika untuk menutup usahanya pada pukul 19.00 wit dan pada pukul 20.00 – 06.00 wit semua aktifitas sudah ditiadakan atau ditutup karena pada jam 20.00 wit petugas gugus Covid-19 terdiri dari TNI, Polri, Dishub, Satpol PP, BPBD dan Distrik sudah melakukan penyekatan dijalan jalan raya.
“Adapun rute yang di lalui yaitu jalan Tri Kora, jalan Ahmad Yani, jalan Bayangkara, jalan Yosudarso, jalan Bungenvil, jalan Leo Mamiri, jalan Hasanuddin, jalan Irigasi, jalan Budi Utomo dan jalan Cendrawasih,” ujar Kasat Samapta.
Kasat Samapta Menjelaskan surat Keputusan ini terhitung sejak tanggal 1 Agustus s /d 14 Agustus 2021 dengan ketentuan sebagai berikut: restoran/rumah makan, supermarket, pasar swalayan, kafe, warung makan/warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya selain ditetapkan jumlah pengunjung juga ditetapkan waktu penutupan, yaitu ditutup jam 19.00 WIT.






