KIRKA – Kasat Reskrim Polres Tulangbawang Barat dipraperadilankan Tobroni ke Pengadilan Negeri Menggala, terkait sah atau tidaknya penetapan Tersangka.
Baca Juga: PN Kotabumi Tolak Permohonan Praperadilan Yasril Mantan PPK Dinas PUPR Lampung Utara
Perkara praperadilan tersebut tercatat dengan nomor 1/Pid.Pra/2023/PN Mgl, yang resmi didaftarkan ke Pengadilan Negeri Menggala pada Senin 13 Maret 2023 kemarin.
Atas nama Pemohon yakni Tobroni, serta selaku Termohon yaitu Kasat Reserse Kriminal Tulangbawang Barat. Dengan nomor surat 2/YY/G-PRAPID/III/2023.
Dengan beberapa poin permohonan dalam petitumnya diantaranya:
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG, tanggal 31 Desember 2021 a.n. Pelapor (Kiki Septi), tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kepastian hukum.
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.SIDIK/32/IV/2022/ Reskrim tanggal 8 April 2022. Dan Surat Perintah Penyidikan Lanjutan Nomor: SP.SIDIK/ 32a/VII/2022/Reskrim, tanggal 13 Juli 2022.
Yang didasarkan pada Laporan Polisi Nomor : LP/B/469/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 31 Desember 2021 a.n. Pelapor Kiki Septi tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
3. Menyatakan Surat Penetapan sebagai Tersangka Surat Nomor: S.Tap/92/VIII/2022/RESKRIM, tanggal 9 Agustus 2022. tidak sah, batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum.
4. Memerintahkan Termohon Praperadilan untuk menghentikan seluruh proses penyidikan atas Laporan Polisi Nomor: LP/B/469/XII/2021/ SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 31 Desember 2021 a.n. Pelapor Kiki.
Menolak Laporan polisi Nomor: LP/B/469/XII/2021/SPKT/POLRES TULANG BAWANG BARAT/POLDA LAMPUNG tanggal 31 Desember 2021 a.n. Pelapor Kiki Septi.
Baca Juga: MAKI Siap Praperadilankan Kejaksaan Bila Kasus KONI Lampung Disetop Penyidikannya
Perkara praperadilan ini dijadwalkan segera disidangkan secara perdana, pada Senin 27 Maret 2023, di Pengadilan Negeri Menggala.