APH  

Kapolda Lampung Buka Suara Ihwal Struktur Pejabat di Ditreskrimsus

Kirka.co
Kapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno. Foto: Instagram @spripimpoldalampung

KIRKAKapolda Lampung Irjen Pol Hendro Sugiatno buka suara ihwal pemenuhan pejabat defenitif di internal Ditreskrimsus.

Diketahui, Kapolri Jendral Listiyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Telegram pada 26 Juli 2021 lalu.

Dalam surat tersebut, AKBP Hujra Soumena dipindahtugaskan untuk menduduki jabatan sebagai Kapolres Tulangbawang.

Dulunya dia menduduki jabatan sebagai Kasubdit IV Tipiter dan juga Pejabat Sementara Kasubdit V Cyber pada Ditreskrimsus.

Praktis, pejabat atau anggota Polri yang menduduki posisi Kepala pada Subdit IV dan V itu untuk sementara belum diisi oleh pejabat defenitif.

Irjen Pol Hendro Sugiatno mengatakan, dirinya sebagai orang nomor satu di Polda Lampung itu melirik hal tersebut. “Ya,” imbuh dia kepada KIRKA.CO pada 9 Agustus 2021.

Menurut dia, ke depan akan segera ada pengisian pejabat defenitif untuk jabatan yang dulunya diduduki oleh Hujra Soumena tersebut.

“Sedang disusun,” ungkap dia kepada KIRKA.CO pada 9 Agustus 2021.

Pelantikan Hujra Soumena dan para anggota Polri yang khusus mendapat penugasan di bawah jajaran Polda Lampung sesuai Surat Telegram tadi, akan berlangsung pada 10 Agustus 2021.