Hukum  

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Tersangka Korupsi BOKB

Kadis PPKB Tulangbawang Barat Tersangka Korupsi BOKB
Nurmansyah, selaku Kadis PPKB Tulangbawang Barat, saat ditetapkan Tersangka korupsi dana BOKB Tahun Anggaran 2021-2022. Foto: Istimewa

Kasus dugaan korupsi ini, mulai ditangani oleh Kejaksaan Negeri Tulangbawang Barat sejak awal 2023 kemarin, dan pada September 2023 ini Kejari resmi menetapkan Tersangka terhadap Kadis PPKB tersebut. Dan melakukan penahanan terhadapnya.

Baca Juga: PN Tanjungkarang Segera Sidang Korupsi APBKam Way Kanan

Dengan total kerugian negara, sesuai hasil perhitungan yang dilakukan oleh Tim Audit dari Inspektorat Kabupaten Tulangbawang Barat, diperkirakan senilai total Rp1.187.452.669 (Satu Miliar Seratus Delapan Puluh Tujuh Juta Empat Ratus Lima Puluh Dua Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah).

Nurmansyah dalam kasus korupsi ini, dijerat dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Kasus ini sendiri, saat ini masih dalam pengembangan oleh Tim Penyidik Pidsus Kejari Tulangbawang Barat. Untuk menemukan kemungkinan adanya Tersangka lain dalam tindak pidana yang diduga dilakukan bersama dengan Nurmansyah.