Perihal hal ini, Erick merespons.
“Terkait dengan saksi-saksi yang tidak hadir dalam sidang sebelumnya, kami panggil kembali,” katanya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun KIRKA.CO, jadwal persidangan perkara ini akan diundur.
Dari awalnya dijadwalkan berlangsung pada pagi hari sekira pukul 09.00 WIB, menjadi pukul 13.00 WIB.
Baca Juga : Ketua Tim JPU Perkara Korupsi Jagung Muncul https://kirka.co/ketua-tim-jpu-perkara-korupsi-jagung-muncul/
Mundurnya jadwal ini disebut-sebut berdasarkan keputusan dari majelis hakim yang diketuai Hendro Wicaksono.
Dalam perkara ini, terdapat dua orang yang disidangkan dan berstatus sebagai terdakwa.
Yakni, mantan Kadis Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura Provinsi Lampung, Edi Yanto.
Kemudian, Direktur PT Dempo Agro Pratama Inti, Imam Mashuri.
Keduanya didakwa telah berbuat tindak pidana korupsi dalam pengadaan bantuan benih jagung yang datang dari Kementan tahun 2017 untuk didistribusikan ke Provinsi Lampung.






