Hukum  

JPU KPK Beberkan Catatan Penting Dalam Surat Tuntutan Akbar

JPU KPK Beberkan Catatan Penting Dalam Surat Tuntutan Akbar
JPU KPK, Luki Dwi Nugroho di PN Tipikor Tanjungkarang pada 16 Maret 2022. Foto: Ricardo Hutabarat.

Dalam keterangan Akbar terdahulu, JPU KPK mencatat bahwa Akbar selalu menyangkal adanya penerimaan fee kendati dalam kondisi telah disumpah.

”Ini kan kaitannya dengan persoalan dimana di dalam persidangan terdahulu ketika Akbar sebagai saksi, Akbar menyangkal tidak menerima fee proyek dan sebagainya, terkait dengan beberapa fakta-fakta,” ucap Luki.

”Kaitannya terutama khususnya masalah jumlah penerimaan uang fee. Sehingga kita kemudian berpendapat bahwa, untuk kita memberikan keyakinan kepada hakim bahwa sebenarnya jumlah uang yang diterima oleh Akbar adalah tidak sebesar pengakuan dia, tetapi lebih,” timpal Luki lagi.

Dengan adanya penyangkalan Akbar terdahulu itu, JPU KPK menyampaikan hal tersebut kepada majelis hakim dan turut dijadikan JPU KPK sebagai dasar untuk menyatakan bahwa gratifikasi yang diterima Akbar adalah sebesar Rp 3.950.000.000 bukan Rp 2.250.000.000 seperti yang disampaikan Akbar.

Baca Juga : Keluarga Akbar Tandaniria Menangis Usai Dengar Tuntutan KPK 

”Sehingga kita menggunakan argumentasi- argumentasi dengan menarik peristiwa atau fakta persidangan ke belakang di dalam perkara Agung Ilmu Mangkunegara. Itu untuk membuktikan argumentasi kita bahwa penerimaan uang oleh Akbar itu adalah sejumlah Rp 3.950.000.000, seperti yang sudah dijelaskan oleh pak Ikhsan tadi, ada yang bersumber dari Taufik Hidayat. Itu salah satu poin yang kita pakai untuk menyangkal bantahannya Akbar,” ungkap Luki.