Jenis Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Jenis Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga mengatur jenis pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024. Ilustrasi: BKN.

KIRKA – Jenis pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 diatur dalam surat keputusan bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga.

SKB tersebut tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur sipil Negara (ASN) Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Ruang lingkup Surat Keputusan Bersama ini meliputi:

1. Upaya pembinaan dan pengawasan netralitas Pegawai ASN pada instansi pemerintah;

2. Bentuk pelanggaran dan penjatuhan sanksi atas pelanggaran netralitas Pegawai ASN;

3. Pembentukan Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dilengkapi dengan uraian tugas dan fungsi masing-masing pihak;

4. Tata cara penanganan atas laporan dugaan pelanggaran netralitas Pegawai ASN dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum; dan

5. Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Keputusan Bersama.

Baca Juga: Tenaga Honorer di Lampung Seharusnya Netral

SKB pengawasan pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024 ditandatangani oleh Menteri PAN-RB, Mendagri, Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu RI, pada Kamis, 22 September 2022 lalu.

SKB lima Menteri dan Kepala Lembaga secara detail mengatur pelanggaran netralitas ASN, baik Pelanggaran Kode Etik dan Pelanggaran Disiplin. 

Setiap jenis pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024, baik Kode Etik maupun Disiplin, diancam sanksi moral dan hukuman disiplin.

Berikut jenis-jenis pelanggaran netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak Tahun 2024 sebagaimana dirangkum dari SKB.

I. Pelanggaran Kode Etik ASN 

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga kampanye (APK) lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan;

2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

3. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan bakal calon dan memberikan tindakan/dukungan secara aktif;

4. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

5. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik, seperti foto bersama dengan:

  • bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;
  • tim sukses dan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto atau gambar terkait partai politik/bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;
  • alat peraga terkait partai politik/bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

Baca Juga: Netralitas ASN di Pemilu dan Pemilihan Serentak 2024

6. Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi/pengenalan bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah/partai politik;

7. Mengikuti deklarasi/kampanye bagi suami/istri calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah dengan tidak dalam status cuti di luar tanggungan negara.