Jenis Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024

Jenis Pelanggaran Netralitas ASN di Pemilu 2024
Surat Keputusan Bersama (SKB) 5 Menteri dan Kepala Lembaga mengatur jenis pelanggaran netralitas ASN di Pemilu 2024. Ilustrasi: BKN.

Pelanggaran Kode Etik dikenakan sanksi moral secara tertulis, berupa pernyataan secara tertutup atau terbuka, dan dinyatakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Hal itu sesuai UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil.

Pelanggaran disiplin PNS terkait netralitas ASN di Pemilu 2024 diancam hukuman disiplin berat, sedang, dan diberhentikan tidak dengan hormat. 

II. Pelanggaran Disiplin ASN

1. Memasang spanduk/baliho/alat peraga lainnya terkait calon peserta pemilu dan pemilihan.

2. Sosialisasi/Kampanye Media Sosial/Online bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

3. Melakukan pendekatan kepada partai politik sebagai bakal calon Presiden/Wakil Presiden/Legislatif/Kepala Daerah.

Dan pendekatan kepada masyarakat (bagi independen) sebagai bakal calon DPD/Kepala Daerah;

4. Menghadiri deklarasi/kampanye pasangan calon dan memberikan tindakan/dukungan keberpihakan;

5. Menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik;

6. Membuat posting, comment, share, like, bergabung/follow dalam grup/akun pemenangan calon bakal calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

7. Memposting pada media sosial/media lain yang dapat diakses publik dengan tujuan untuk memberikan dukungan.

Seperti foto bersama dengan:

  • calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;
  • tim sukses dengan memperagakan simbol keberpihakan/memakai atribut partai politik dan menggunakan latar belakang foto atau gambar terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;
  • alat peraga terkait partai politik/calon Presiden/Wakil Presiden/DPD/Legislatif/Kepala Daerah;

8. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah.

Serta calon anggota legislatif dan DPD yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, dan pemberian barang kepada ASN dalam lingkungan unit kerja, anggota dan masyarakat;

Bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran netralitas ASN yang belum diatur dalam SKB 5 Menteri dan Lembaga akan diputuskan oleh Satgas. 

9. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi bakal calon atau bakal pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Legislatif/DPD/Kepala Daerah, partai politik yang menjadi peserta pemilu atau pemilihan sebelum penetapan peserta pemilu atau pemilihan;

10. Menjadi tim ahli/tim pemenangan/konsultan atau sebutan lainnya bagi partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah.

Serta calon anggota legislatif/DPD bagi peserta pemilu dan pemilihan setelah penetapan peserta;

11. Memberikan dukungan kepada bakal calon perseorangan (kepala daerah/anggota DPD) dengan memberikan surat dukungan atau mengumpulkan fotokopi KTP atau surat keterangan penduduk;

12. Membuat keputusan/tindakan yang dapat menguntungkan/merugikan partai politik atau calon atau pasangan calon Presiden/Wakil Presiden/Kepala Daerah, calon anggota legislatif/DPD sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.

Penegakan Disiplin ASN berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.

Kemudian, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Dan, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Hukuman Disiplin Berat dikenakan pada pelanggaran disiplin untuk poin (1), (2), (4), (6), (7), (8), (10), (11), (12). Sedangkan Hukuman Disiplin Sedang pada poin (3), (9).

Tindakan tegas berupa pemberhentian tidak dengan hormat untuk poin (5).

Sementara, bentuk pelanggaran atau dugaan pelanggaran yang tidak termasuk dalam matriks bentuk pelanggaran yang diuraikan di atas.

Dibahas dan diputuskan oleh Satgas, dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Lima ASN di Lampung Diduga Melanggar Netralitas