Secara rinci, sambung Muchamad Afrisal, Jaksa KPK akan menginventarisir siapa saja saksi-saksi berlatar belakang Kepala Daerah di Lampung yang berkait dengan berkas penyidikan perkara Unila.
Terlebih, katanya, Kepala Daerah di Lampung yang dimuat namanya di dalam surat dakwaan Jaksa KPK terhadap mantan Rektor Unila, Karomani.
“Waduh, kalau itu saya agak lupa ya. Cuman yang jelas tadi, Dawam satu, terus siapa lagi tadi ya,” beber Muchamad Afrisal.
Baca juga: Mukhlis Basri dan Parosil Mabsus Dalam Barang Bukti Korupsi Unila
Cuma kita akan usaha. Pasti akan kita hadirkan apa yang ada di dalam dakwaan kita,” tandasnya.
Muchamad Afrisal mengatakan bahwa pemanggilan terhadap saksi berlatar belakang Kepala Daerah di Lampung itu menjadi bukti bahwa KPK tidak memberikan keistimewaan kepada siapa pun.






