KIRKA – Jaksa Penuntut Umum melayangkan kasasi atas putusan banding perkara korupsi Jl Ir Sutami, atas nama Terdakwa Hengki Widodo dan Bambang Wahyu Utomo.
Baca Juga: Dianggap Sebagai Aktor Intelektual, Engsit Divonis 7 Tahun Bui di Korupsi Jalan Ir Sutami
Endang Supriyadi, selaku Jaksa dalam persidangan perkara tersebut, menyebut pihaknya telah resmi mendaftarkan kasasi ke Mahkamah Agung RI, melalui PTSP PN Tipikor Tanjungkarang.
Hal itu merupakan upaya hukum lanjutan dari Kejaksaan, merespons hasil vonis banding yang diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang.
“Terkait perkara korupsi Jl Ir Sutami, atas nama Terdakwa Hengki Widodo alias Engsit dan Bambang Wahyu Utomo, hari ini kami telah mendaftarkan kasasinya melalui PTSP PN Tipikor Tanjungkarang,” jelas Endang Supriyadi.
Baca Juga: Pengadilan Tinggi Kuatkan Putusan Korupsi Hengki Widodo
Sementara diketahui, dalam putusan banding terhadap perkara korupsi Jl Ir Sutami ini, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tipikor Tanjungkarang memutuskan:
Dengan bunyi sebagai berikut:
1. Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum Terdakwa Hengki Widodo Als Engsit anak dari Oe Yan Hok tersebut.
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Tanjungkarang Nomor 7/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk, tanggal 9 Juni 2023 yang dimintakan banding tersebut.
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan.
5. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sejumlah Rp5 ribu.
Dimana putusan dalam perkara atas nama Terdakwa Hengki Widodo tersebut, sama bunyinya dengan apa yang diputuskan oleh Majelis Hakim PT Tipikor Tanjungkarang, dalam perkara atas nama Terdakwa Bambang Wahyu Utomo.






