APH  

Jaksa Disebut Bakal Panggil Para Pihak Terkait Aduan Proyek PUPR Lampung Utara

Aduan Proyek PUPR Lampung Utara
Gedung Kejati Lampung. Foto: Arsip KIRKA.CO.

KIRKAKejaksaan Tinggi Lampung disebut bakal melakukan pemanggilan terhadap para pihak sebagai tindak lanjut dari aduan proyek PUPR Lampung Utara yang dilayangkan DPP Pematank sejak 4 Mei 2023 lalu.

Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Pematank, Suadi Romli berdasarkan informasi yang ia peroleh dari Kejaksaan Tinggi Lampung pada 7 Juni 2023 kemarin.

”Jadi, kemarin ketika kita melakukan aksi demo di Kejati Lampung, kita menerima informasi terbaru kaitan tindak lanjut pelaporan. Tindak lanjut dari laporan itu menurut rekan-rekan Kejaksaan, tinggal menunggu administrasi dari pimpinan Kejaksaan.

Sisi administrasi ini menjadi dasar untuk dilakukannya pemanggilan terhadap para pihak terkait. Atas hal ini, kita memberikan apresiasi kepada rekan-rekan intelijen di Kejati Lampung. Informasinya, kegiatan pemanggilan itu terlaksana dalam waktu dekat,” ungkap Suadi Romli saat dihubungi pada 10 Juni 2023.

Apa yang diutarakan di atas, kata Suadi Romli, sebenarnya merupakan langkah lanjutan dari Kejati Lampung dalam merespons pelaporan dari masyarakat.

”Kemarin kita juga sudah dimintai klarifikasi, tepatnya sebagai pihak Terklarifikasi atau Terundang selaku Pelapor. Itu sudah berlangsung pada 17 Mei 2023 kemarin.

Baca juga: Kejati Tindak Lanjut Laporan Proyek Lampung Utara

Kita juga ingin menyampaikan, bahwa kinerja intelijen Kejaksaan seperti ini cukup baik dan sudah benar. Jadi, kita sebagai Pelapor dan masyarakat selalu diinformasikan dengan lengkap dan berjenjang. Karena memang itu yang masyarakat butuhkan, transparansi,” terangnya.

DPP Pematank pada 7 Juni 2023 kemarin melakukan aksi demo di kantor Kejati Lampung. Seruan yang dikemukakan DPP Pematank saat itu sepenuhnya berkaitan dengan sejumlah pengaduannya di Kejati Lampung.

Adapun pengaduan DPP Pematank berkait dengan PUPR Lampung Utara tersebut berkait dengan proyek pemeliharaan periodik Jalan Ulak Rengas – Muara Dua – Sri Menanti, kemudian peningkatan Jalan Sukamenanti – Sidokayo, serta proyek perbaikan ornamen tapis lambang Lampung Utara Bukit Kemuning.

”Terkait dugaan penyimpangan kegiatan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara, yang mana berdasarkan hasil investigasi kami, diduga kuat telah terjadi persekongkolan antara oknum-oknum di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Lampung Utara dengan rekanan untuk memanfaatkan anggaran dalam rangka pengondisian proyek yang akan dimenangkan oleh rekanan.

Sedangkan tender proyek yang dilakukan hanya formalitas, sehingga berakibat pada bobrok dan carut marutnya hasil pekerjaan yang merugikan keuangan negara dan masyarakat,” demikian tertulis dalam pernyataan sikap DPP Pematank di kantor Kejati Lampung.

Baca juga: Tiga Proyek Lampung Utara Dilapor ke Kejati