Hukum  

Jaksa Diharapkan Kembangkan Perkara Korupsi Pajak Minerba

Kirka.co
Sukriadi Siregar & Adi Brata, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Yuyun Maya Saphira. Foto Eka Putra

KIRKA – Perkara Korupsi Pajak Minerba Lampung Selatan segera memasuki agenda pembacaan amar putusan dari Majelis Hakim pada Kamis 8 Juli 2021, dan dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dipersidangan diharapkan dapat menjadi sebuah titik terang Jaksa untuk melakukan pengembangan perkara.

Hal tersebut turut diucapkan oleh Sukriadi Siregar selaku tim kuasa hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira, usai menjalani persidangan kliennya tersebut di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang yang digelar Selasa sore 6 Juli 2021.

Baca Juga : Yuyun tidak Perintah Yayan, Soma dan Marwin jadi Juru Terima Pajak Minerba

“Dari fakta-fakta persidangan yang terungkap dalam proses panjang gelaran persidangan sejauh ini, ada nama-nama yang turut disebut terlibat dalam peristiwa tindak pidana ini, termasuk adanya fakta tentang pembakaran dokumen yang itu adalah barang bukti, kami berharap ini menjadi titik terang dan akan dikembangkan oleh Jaksa agar semuanya menjadi lebih terang benderang, dan tidak terulang lagi,” tegas Sukriadi Siregar.

Dari nama-nama yang dimaksud, KIRKA.CO mencatat adanya keterangan yang diungkapkan dalam kesaksian seorang Kepala Unit Pelaksana Teknis Pelayanan Pajak Kecamatan BPPRD Lampung Selatan bernama Ni Ketut Sri Astini di 10 Juli 2021 lalu.

Baca Juga : Soma Mudawan Perkasa, Seorang Sopir yang Berlisensi bisa Perintah Kepala UPT Di Lampung Selatan

Ia menjelaskan kepada Majelis Hakim bahwa di 2018, Soma Mudawan Perkasa salah satu terdakwa di perkara ini yang berstatus sopir Dinas BPPRD Kabupaten Lampung Selatan, disebut pernah menghubungi para KUPT termasuk dirinya melalui sambungan telepon.

Yang mengintruksikan agar para Kepala Unit untuk tidak ikut campur dalam permasalahan penagihan pajak perusahaan tambang, yang notabenenya hal itu menjadi salah satu tugas para KUPT, dimana imbauan itu dikatakan oleh Soma atas perintah langsung dari Kepala BPPRD saat itu, Badruzzaman.

Selanjutnya hal yang tercatat KIRKA.CO dimana pada gelaran di 3 Juni 2021 lalu, terungkap adanya “tindak pidana lain” yang diucapkan langsung oleh pelakunya sendiri yang turut bersaksi dalam persidangan saat itu.

Rinawati selaku Bendahara Dinas Perindustrian dan Perdagangan Lampung Selatan, mengaku di muka persidangan telah dengan sengaja dan berdasar inisiatif sendiri telah membakar dokumen terkait berkas setoran pajak perusahan tambang, yang menjadi awal permasalahan di perkara ini.

Baca Juga : Ngaku Inisiatif Bakar Dokumen, Saksi Perkara Minerba Lampung Selatan Disemprot Hakim : Harusnya Kamu Juga Jadi Terdakwa Di Sini!

Dan dikatakan pula oleh Hakim saat itu, bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Rinawati terhadap dokumen milik negara tersebut patut disebut sebagai sebuah perbuatan Tindak Pidana yang sudah pasti terdapat konsekuensi hukumnya.

Maka dari dua fakta tersebut Kuasa Hukum terdakwa Yuyun Maya Saphira berharap akan adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya, dengan melihat semua orang yang sama di mata hukum dan dapat bertanggungjawab sesuai dengan perbuatannya, yang akan dilaksanakan pula oleh para Aparat Penegak Hukum.