KIRKA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memulai tahapan baru dalam proses penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun (dua puluh tiga triliun rupiah).
Baca Juga : Warga Australia Jadi Saksi Perkara Asabri
Melalui pesan WhatsApp Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak memberikan informasi kepada Redaksi KIRKA.CO, Selasa (16/03) siang.
Leonard menjelaskan progres penyidikan terbaru dari dugaan TPK Asabri lebih rinci mengenai perhitungan kerugian negara.
“Tahapan baru yang mulai dilaksanakan kemarin adalah proses klarifikasi dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara dengan mendatangkan auditor dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia guna melakukan klarifikasi dan inventarisasi data-data yang terkait proses pengelolaan keuangan dan investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” ujarnya.
Baca Juga : Barang Bukti Tersangka Asabri Dipindahkan Oleh Penyidik
“Klarifikasi yang akan dilakukan terhadap para Saksi dan para Tersangka dilaksanakan untuk menemukan dan menghitung kerugian keuangan negara yang terjadi akibat perbuatan yang diduga melawan hukum dalam perkara tersebut,” tegas Leonard Eben Ezer Simanjuntak.
“Proses klarifikasi dan inventarisasi oleh auditor BPK RI dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.






