Hukum  

Barang Bukti Tersangka Asabri Dipindahkan Oleh Penyidik

Tiga barang bukti milik Tersangka JS yang dipindahkan Tim Penyidik Pidsus Kejagung. Foto Puspenkum Kejagung

KIRKA – Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung telah memindahkan barang bukti yang terkait dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI) atas nama Tersangka JS yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara kurang lebih Rp 23 Triliun, Senin (15/03) kemarin.

Baca Juga : Berkas Tersangka Asabri Dilimpahkan ke Kejari Jakpus

Melalui pesan WhatsApp Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak membagi informasi kepada Redaksi KIRKA.CO, Selasa (16/03) siang.

Leonard menjelaskan bahwa ada tiga barang bukti milik Tersangka JS terkait dugaan TPK Asabri yang sudah Tim Penyidik Direktorat Pidana Khusus pada Jampidsus sita beberapa waktu lalu.

“Adapun 3 barang bukti yang dipindahkan antara yaitu satu unit mobil Rolls Royce Phantom Coupe warna Hitam No Polisi: B 7 EIR, satu unit mobil Mercedes Bens type M-AMG S63 CPAT (C217CBU) dan satu unit mobil Nissan Teana warna Hitam No Polisi: B 1940 SAJ,” kata Kapuspenkum Kejagung.

Baca Juga : 10 Korporasi Jadi Tersangka Korupsi PT Asabri

“Ketiga barang bukti sebelumnya dititipkan pada Pengelola Apartement Raffles Residences dipindahkan dan dititipkan kembali ke Kantor Pusat PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ASABRI),” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak.

“Pemindahan barang bukti dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan tentang pencegahan penularan Covid-19, antara lain dengan menerapkan 3M,” pungkasnya.