“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sarjono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 3 tahun, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Efiyanto D dalam putusannya, Rabu 22 November 2023.
Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan Rp470 Juta, Sarjono Dibui 3 Tahun
Sarjono juga dikenakan pidana uang pengganti, sebanyak Rp470.616.199,50 (Empat Ratus Tujuh Puluh Juta Enam Ratus Enam Belas Ribu Seratus Sembilan Puluh Sembilan Rupiah koma Lima Puluh Sen).
Dengan ketentuan, apabila dirinya tak sanggup membayar dalam kurun waktu selama 1 bulan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita dan dilelang oleh Jaksa.
Dan jika harta benda miliknya yang disita tak juga mencukupi untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, maka akan digantikan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Putusan tersebut berbeda dari apa yang dimintakan oleh Jaksa sebelumnya. Dimana dalam tuntutannya, Sarjono dijerat menggunakan Pasal 2 Ayat (1) UU Tipikor.
Dengan tuntutan hukuman penjara selama 6 tahun, denda sebesar Rp200 juta dengan subsidair 4 bulan penjara.
Serta menuntut uang pengganti sesuai dengan perkiraan kerugian negara, dengan subsidair hukuman penjara selama 3 tahun dan 3 bulan.






