KIRKA – Jaksa ajukan banding terhadap vonis korupsi APBKam Sukajadi, Kecamatan Kasui Way Kanan, Tahun Anggaran 2018.
Baca Juga: Jaksa Banding Vonis Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan
Sesuai tayangan yang termuat dalam situs Informasi Penelusuran Perkara Milik Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, upaya banding tersebut tertera diajukan oleh JPU.
Resmi terdaftar melalui meja Pelayanan Terpadu Satu Pintu Pengadilan, pada Rabu 29 November 2023 kemarin. Selaku pihak Terbanding yaitu Sarjono, sebagai Terdakwa dalam perkara ini.
“Pembanding (Penuntut Umum) Muhammad Gibrafil Fahlevie. Terbanding (Terdakwa) Sarjono,” begitu informasi dalam keterangan detil permohonan banding, pada SIPP PN Tanjungkarang.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, yang dipimpin oleh Hakim Ketua Efiyanto D. Menilai Mantan Kepala Kampung tersebut telah terbukti bersalah.
Melakukan Tindak Pidana Korupsi, terhadap dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung Sukajadi, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, di Tahun Anggaran 2018 lalu.
Sehingga ia dihukum dan dinyatakan bersalah melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.






