KIRKA – Jaksa banding vonis korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan, yang dijatuhkan terhadap Terdakwa Sutiono oleh PN Tipikor Tanjungkarang.
Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan Rp470 Juta, Sarjono Dibui 3 Tahun
Upaya banding dari Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Way Kanan tersebut, tercantum pada tayangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara milik PN Tanjungkarang.
Pada keterangan dalam register berkas perkara bernomor 27/Pid.Sus-TPK/2023/PN Tjk tersebut, diinformasikan banding yang dilayangkan oleh JPU resmi terdaftar melalui meja PTSP Pengadilan, pada Rabu 29 November 2023 kemarin.
“Pembanding (Penuntut Umum) Muhammad Gibrafil Fahlevie. Terbanding (Terdakwa) Sutiono,” begitu informasi dalam keterangan detik permohonan banding, pada SIPP PN Tanjungkarang.
Diketahui pada putusannya sendiri, Mantan Kepala Kampung Talang Mangga, Kecamatan Kasui, Kabupaten Waykanan tersebut dinyatakan telah terbukti bersalah.
Melakukan perbuatan, yang melanggar Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.
Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Mengadili. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sutiono oleh karenanya dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp100 juta, subsidair pidana kurungan selama 2 bulan,” ucap Ketua Majelis Hakim, Efiyanto D dalam putusannya, dibacakan pada Rabu 22 November 2023.






