Hukum  

Jaksa Banding Vonis Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan

Jaksa Banding Vonis Korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan
Suasana sidang putusan korupsi APBKam Talang Mangga Way Kanan, atas nama Terdakwa Sarjono. Foto: Eka Putra

Hakim juga turut menjatuhkan hukuman pidana tambahan terhadapnya, berupa kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara, yang diakibatkan dalam perkara ini.

Baca Juga: Korupsi APBKam Kasui Way Kanan, Sarjono Dituntut 6 Tahun Bui

Sebesar total Rp233.463.675 (Dua Ratus Tiga Puluh Tiga Juta Empat Ratus Enam Puluh Tiga Ribu Enam Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah). Dengan subsidair hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan.

Untuk diketahui, putusan pidan yang dijatuhkan tersebut berbeda dari apa yang dituntutkan JPU. Dimana Jaksa sebelumnya menyatakan Sarjono bersalah dengan unsur yang diatur pada Pasal 2 Ayat (1).

Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah, dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999.

Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang pemberantasan Tipikor, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Maka atas perbedaan antara vonis Majelis Hakim PN Tipikor Tanjungkarang dan Tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum pun melakukan upaya hukum lanjutan, dengan mendaftarkan banding.