Hukum  

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal

Ismail Bolong Ditetapkan Tersangka Kasus Penambangan Ilegal
Ismail Bolong mengenakan baju tahanan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Ismail Bolong ditetapkan tersangka kasus penambangan ilegal oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka itu dilakukan bersamaan dengan penahanan terhadap mantan anggota Polri itu.

Menurut Johannes Lumban Tobing selaku pengacara dari Ismail Bolong, penetapan tersangka dan penahanan itu diputuskan penyidik Bareskrim Polri pada 6 Desember 2022.

Baca juga: Polri Awasi Pembangunan Pasar Gunakan Dana PEN di Lampung

Johannes Lumbang Tobing menjelaskan bahwa penahanan terhadap kliennya persisnya dilakukan pada 6 Desember 2022 sekira pukul 01.45 WIB.

Ungkapan ini dikemukakannya kepada wartawan di gedung Bareskrim Polri pada 7 Desember 2022.

”Perlu kita sampaikan, IB [Ismail Bolong] sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan,” kata Johannes Lumban Tobing.

Baca juga: Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

”[Ismail Bolong ditahan] Per jam 01.45 dini hari. Jadi saya sudah mendampingi beliau,” terangnya lagi.

Adapun status tersangka dan penahanan yang dijalani kliennya ini diduga berkait dengan kasus dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur.

Ismail Bolong diinformasikan telah mengenakan baju tahanan lengan pendek berwarna oranye dengan kaos dalam berwarna hitam.

Baca juga: Jokowi Minta Polri Mengerti Politik Tapi Tidak Berpolitik

Johannes Lumban Tobing menuturkan, kliennya selama menjalani pemeriksaan sepanjang 13 jam, telah ditanyai sebanyak 62 pertanyaan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Pada baju tahanan yang dikenakannya, terlihat angka 032 di bagian dada kirinya. Memakai celana pendek sebatas lutut, Ismail Bolong tampak berdiri di suatu ruangan.

Dalam penanganan kasusnya, Ismail Bolong diduga berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangann illegal pada lingkungan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) perusahaan lain.

Ismail Bolong diduga menjabat sebagai Komisaris pada PT Energindo Mitra Pratama (EMP) yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan penambangan.

Baca juga: Polri Serahkan Beasiswa Untuk Anak Korban Kanjuruhan

Akibat perbuatannya, Ismail Bolong disangkakan Pasal 158 dan 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Barat Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan denda sebesar Rp100 miliar.