Hukum  

Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan

Kapolri Umumkan Penetapan 6 Tersangka Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan
Suasana tragedi di Stadion Kanjuruhan. Foto: Istimewa.

KIRKA – Kapolri umumkan penetapan 6 tersangka dalam tragedi Stadion Kanjuruhan di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, Provinsi Jawa Timur yang menewaskan ratusan orang beberapa waktu lalu.

Penetapan tersangka itu diputuskan berdasarkan hasil gelar perkara dengan meningkatkan status penanganan ke tahap penyidikan serta dilengkapi dua alat bukti permulaan yang cukup.

”Berdasarkan gelar dan alat bukti permulaan yang cukup maka ditetapkan saat ini 6 tersangka,” jelas Kapolri Jendral Polisi Listiyo Sigit Prabowo dalam keterangan tertulisnya seperti disampaikan pada akun Instagram Divisi Humas Polri @divisihumaspolri pada 6 Oktober 2022 malam.

Baca juga: Polri Serahkan Beasiswa Untuk Anak Korban Kanjuruhan

Di sisi lain, Bidang Humas Polda Lampung turut memberikan informasi senada terkait penetapan 6 orang tersangka yang disampaikan Kapolri tersebut.

Dalam rilis tertulis Bidang Humas Polda Lampung yang diterima KIRKA.CO, disebutkan bahwa terdapat dua proses yang dilakukan dalam penanganan perkara tersebut.

Yakni proses pidana dan proses pemeriksaan etik untuk anggota Polri yang diduga melakukan tindakan penggunaan gas air mata pada saat kejadian berlangsung di Stadion Kanjuruhan.

Sebagai informasi, terdapat 31 personel Polri yang telah dimintai keterangan oleh penyidik dalam penanganan perkara ini.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan

“Internal 31 personel. Ditemukan bukti yang cukup, 20 orang terduga pelanggaran. Personel menembakan gas air mata di dalam stadion ada 11 personel,” ujar Listiyo Sigit Prabowo.

Dalam penanganan proses penyidikan, penyidik Polri dikatakan sudah memeriksa 48 orang saksi meliputi 26 personel Polri, 3 orang penyelenggara pertandingan, 8 orang steward, 6 saksi di tempat kejadian perkara serta 5 korban.

Diketahui, dari 6 orang tersangka tersebut salah satunya adalah Ahkmad Hadian Lukita yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (LIB).

“Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020,” ungkap Listyo Sigit Prabowo ketika memimpin konferensi pers atas penetapan 6 orang tersangka tersebut di Malang.

Baca juga: Profile AKBP Ferli Hidayat yang Dicopot Usai Tragedi Kanjuruhan

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, berikut ini adalah daftar inisial para tersangka disertai dengan perannya masing-masing.

1. AHL, Direktur Utama PT LIB.

* Bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi layak fungsi. Namun pada saat menunjuk stadion, LIB persyaratan fungsinya belum mencukupi dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

2. AH, Ketua Panitia Pelaksana Pertandingan.

* Di mana pelaksanaan dan koordinasi pelaksanaan pertandingan yang bertanggungjawab kepada LIB panpel bertanggungjawab sepenuhnya terhadap pertandingan.
* Ditemukan tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton saat itu.
* Mengabaikan permintaan dari pihak keamanan dengan kondisi dan kapasitas stadion yang ada terjadi penjualan tiket overcapacitiy. Seharusnya 38 ribu penonton, namun dijual 42 ribu.

3. SS, Security Officer.

* Tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab terhadap dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan.

* Memerintahkan steward untuk meninggalkan gerbang pada saat terjadi insiden, di mana sebenarnya steward harus standby di pintu tersebut. Sehingga tentunya bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin. Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan.

4. Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang.

* Yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang penggunaan gas air mata. Namun yang bersangkutan tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

* Yang bersangkutan memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan air mata.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

* Yang bersangkutan juga memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata tentunya.