Hukum  

Intimidasi Tiktoker Bima Cermin Demokrasi di Lampung

Intimidasi Tiktoker Bima Cermin Demokrasi di Lampung
Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, dalam aksi teatrikal bersama AJI Bandar Lampung di Tugu Adipura, Kota Bandar Lampung pada 5 Desember 2022. Foto: Josua Napitupulu

KIRKA – Intimidasi Tiktoker Bima Yudho Saputro menjadi cermin bahwa demokrasi Indonesia sedang tidak baik-baik saja, khususnya di Provinsi Lampung.

Tiktoker Bima Yudho Saputro diadukan seorang advokat ke Polda Lampung karena dinilai telah mencemarkan nama baik Provinsi Lampung.

Baca Juga: ‘Lampung Dajjal’ Diksi Anak Muda Kritisi Kinerja Arinal-Nunik 

Bima Yudho Saputro mengunggah video berdurasi 3 menit 28 detik di akun Tiktoknya, @AwbimaxReborn, tentang Alasan Kenapa Lampung Gak Maju-Maju.

“Bima diadukan ke Polda Lampung karena kritikannya terhadap infrastruktur yang ada di Lampung. Kemudian, keluarga Bima di Lampung juga diduga mendapatkan intimidasi,” kata Direktur LBH Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, Sabtu (15/4/2023).

Menurut Indra, intimidasi Tiktoker Bima Yudho Saputro merupakan cerminan bahwa kebebasan berpendapat dan berekspresi di Lampung sedang bermasalah.

Situasi demokrasi di Lampung, beberapa tahun terakhir, dinilai tidak baik-baik saja.

“Kami bersama masyarakat, dalam berbagai kesempatan, ketika menyampaikan pendapat melalui media dan aksi, kemudian direpresif, dilaporkan, ditangkap,” ujar Indra.

Baca Juga: LBH Bandar Lampung Adukan Tindakan Represif Aparat ke Komnas HAM

Kritik berujung intimidasi terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro dan keluarganya menjadi momentum evaluasi bagi Pemprov Lampung untuk bijak menyikapi aspirasi masyarakat.

“Saya rasa kritik yang disampaikan Bima menjadi momentum bagi Pemerintah Provinsi Lampung. Sebelumnya, kritik terhadap infrastruktur di Lampung sudah banyak, tidak hanya Bima,” kata Indra.

Sampai hari ini, lanjut dia, banyak kritik masyarakat terhadap jalan rusak dan berlubang di Lampung.

“Khususnya, hari ini, yang menjadi persoalan adalah infrastruktur di Rumbia (Lampung Tengah), dan Rawa Jitu (Tulang Bawang). Faktanya, ya jalannya memang rusak, kemudian pembangunan Kota Baru yang mangkrak,” ujar Indra.

Baca Juga: Sewa Tanah Kota Baru Tuai Polemik

Namun, LBH Bandar Lampung menyayangkan respon pihak-pihak terkait terhadap kritik yang disampaikan oleh masyarakat.

Menurut Indra, pemerintah sebagai institusi publik yang menjalankan undang-undang dan aturan, tentunya tidak lepas dari sebuah kritik.

“Seharusnya yang dilakukan oleh pemerintah adalah menangkap kritiknya, bukan orangnya,” kata dia.

“Menangkap kritikan masyarakat adalah bagian dari evaluasi pemerintah terhadap situasi yang ada. Sehingga, pemerintah bisa menindaklanjuti saran dan masukan dari kritik tersebut,” jelas Indra.

Bima Yudho Saputro meminta perlindungan kepada pemerintah Australia dengan mengajukan Protection Visa. Pemuda asal Lampung ini diketahui sedang kuliah dan tinggal di Negeri Kanguru.

“Seharusnya itu kewajiban negara untuk melindungi warga negaranya bebas menyampaikan pendapat dan kritik berdasarkan situasi dan fakta yang ada,” kata Indra.

Pasal 28 dan Pasal 28E ayat (3) UUD NRI Tahun 1945 menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.

Selain itu, jaminan kebebasan berkumpul dan berpendapat juga termaktub dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.

Serta Konvensi Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights).

“Saya rasa keterlibatan dunia internasional itu dalam konteks perlindungan Hak Asasi Manusia,” ujar Indra.

Indra memandang perlindungan Australia terhadap Tiktoker Bima Yudho Saputro selaku Warga Negara Indonesia, semakin menegaskan bahwa intimidasi dan kriminalisasi terhadap kritisi tidak dapat diterima.

“Situasi demokrasi kita hari ini sedang diuji dengan praktik-praktik yang melemahkan dan menciderai demokrasi kita,” kata dia.

Menurut Indra, negara seharusnya menjamin, memfasilitasi, dan melindungi warganya ketika menyampaikan aspirasi.

“Kritik Bima ini direspon dan didukung oleh masyarakat luas di Indonesia, bukan hanya di Lampung,” ujar Indra.

“Tapi, kalau itu terjadi di masyarakat pedesaan yang sulit mendapatkan dukungan masyarakat luas, pastinya akan rentan mengalami kriminalisasi,” lanjut dia.

LBH Bandar Lampung, kata Indra, siap memberikan pendampingan hukum terhadap Bima dan masyarakat yang mengalami tindakan represif, intimidasi, dan kriminalisasi dalam menyampaikan aspirasi.