KIRKA – LBH Bandar Lampung adukan tindakan represif aparat ke Komnas HAM dan Kapolri terkait dugaan tindakan kekerasan personel pengamanan aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil.
Baca Juga: Amnesty International Indonesia Sorot Tindakan Represif Polresta Bandar Lampung
Polresta Bandar Lampung mengamankan 48 peserta aksi unjuk rasa saat ratusan mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Lampung Memanggil menyuarakan penolakan terhadap pengesahan UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung pada Kamis, 30 Maret 2023, siang.
Baca Juga: Tanpa Konfirmasi, Dua Oknum Polisi di Lampung Mangkir dari Panggilan Jaksa KPK Perkara Unila
Direktur LBH (Lembaga Bantuan Hukum) Bandar Lampung, Sumaindra Jarwadi, mengatakan saat ini pihaknya memberikan pendampingan terhadap 48 mahasiswa yang diamankan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Malam ini sedang akan dilakukan pemeriksaan. Dari beberapa identifikasi dan pendataan kawan-kawan jaringan mahasiswa, dalam proses (pengamanan)nya ada tindakan represif yang dilakukan oleh aparat keamanan dalam konteks pengamanan aksi tadi siang,” ujar Sumaindra saat dihubungi pada Kamis (30/3/2023) malam.
Bung Indra, sapaan akrabnya, menuturkan salah satu anggota Paralegal LBH Bandar Lampung juga turut menjadi korban tindakan represif aparat keamanan.
“Kami ada video dan dokumentasi dari kawan-kawan. Sehingga, dari proses-proses itu kami mendorong Kapolri dan Komnas HAM untuk turun melakukan penindakan terhadap aparat-aparat keamanan yang diduga melakukan tindakan represif terhadap massa aksi,” kata dia.
LBH Bandar Lampung adukan tindakan represif aparat ke Komnas HAM dan Kapolri agar para terduga pelaku tindakan kekerasan diperiksa.
“Tapi yang pasti aksi represif dilakukan aparat,” tegas Bung Indra.
Baca Juga: Kejati Lampung Minta Pajak Mobil Tahanan Kejari Diurus Segera
LBH Bandar Lampung, lanjut dia, belum mengetahui pasal-pasal yang disangkakan kepada 48 mahasiswa peserta aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil.
“Kami belum tahu perkembangan (pemeriksaan) sejauh mana, karena masih dalam proses permintaan keterangan. Sejauh ini, dari kawan-kawan LBH yang melakukan pendampingan di lapangan, mereka sedang dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung,” pungkas Bung Indra.
LBH Bandar Lampung mengadukan tindakan represif aparat Polresta Bandar Lampung ke Komnas HAM dan Kapolri pasca penangkapan 48 mahasiswa peserta unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan pihaknya sedang mendalami peran mahasiswa yang diamankan dalam aksi unjuk rasa tolak UU Cipta Kerja.






