KIRKA – Amnesty International Indonesia sorot tindakan represif Polresta Bandar Lampung dalam mengamankan aksi mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil.
“Penanganan protes mahasiswa yang menolak UU Cipta Kerja di Lampung kembali menunjukkan kesewenang-wenangan polisi dalam menghadapi unjuk rasa,” kata Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, dalam keterangannya pada Jumat (31/3/2023).
Menurut dia, aparat kepolisian menggunakan kekuatan yang berlebihan terhadap ratusan mahasiswa yang berunjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di DPRD Provinsi Lampung, Kota Bandar Lampung, Kamis (30/3/2023).
Penggunaan kekerasan, gas air mata, dan water cannon kali ini seakan mengulang berbagai bentuk kekerasan polisi yang terjadi selama beberapa tahun terakhir.
Termasuk kekerasan selama unjuk rasa terhadap UU Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu dan penggunaan gas air mata saat Tragedi Kanjuruhan pada 2022.
Amnesty International Indonesia menilai hal ini menjadi sinyal bahwa perbaikan di tubuh Polri tidak kunjung muncul, antara lain karena tidak tuntasnya pengusutan berbagai kasus kekerasan terhadap pengunjuk rasa damai.
“Sebagai penegak hukum polisi harus memberi ruang bagi aksi penyampaian pendapat secara damai. Masyarakat berhak mengungkapkan kekecewaan mereka secara damai,” ujar dia.
Amnesty International Indonesia sorot tindakan represif aparat kepolisian dan mendesak aparat membebaskan 48 mahasiswa yang diamankan saat aksi unjuk rasa Aliansi Lampung Memanggil berlangsung.
“Kami mendesak kepolisian di Bandar Lampung untuk segera membebaskan semua mahasiswa yang ditangkap secara sewenang-wenang,” kata dia.
Desakan itu sekaligus meminta Kepala Kepolisian RI untuk menindak tegas pejabat kepolisian berwenang yang lalai mematuhi peraturan dalam mengendalikan massa dan menghadapi penyampaian pendapat di muka umum.
“Kami juga mendesak Presiden Jokowi untuk mengevaluasi kinerja kepolisian dalam menangani aksi unjuk rasa damai. Represi terhadap unjuk rasa damai tidak boleh berulang terus-menerus,” ujar Usman Hamid.
Amnesty International Indonesia sorot tindakan represif Polresta Bandar Lampung yang membubarkan aksi mahasiswa Aliansi Lampung Memanggil dengan gas air mata dan water cannon.
Sebelumnya, Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto, mengatakan penggunaan water cannon tersebut sudah sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) pengamanan untuk mengendalikan situasi yang tidak kondusif.
“Penggunaan water cannon adalah bagian dari SOP kami. Apabila situasi sudah mulai menuju ke anarkis, ada pengrusakan, pelemparan, dan lain sebagainya, kami melakukan tahapan-tahapan dalam pengamanan,” ujar Ino.
Baca Juga: LBH Bandar Lampung Adukan Tindakan Represif Aparat ke Komnas HAM






