Hukum  

Ini Materi Penyidikan KPK Terkait Lampung Tengah

KPK Lakukan OTT di Riau
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto: Istimewa

KIRKA – Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa KPK sudah menerbitkan proses penyidikan yang dikaitkan dengan kasus korupsi di Lampung Tengah sebagai perkara awalan. Penyidikan tersebut diumumkan secara resmi pada 23 September 2021.

Baca Juga : KPK Sudah Periksa Saksi Korupsi Pengembangan Lamteng

”KPK saat ini sedang melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian hadiah atau janji terkait penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi yang ditangani oleh KPK di Kabupaten Lampung Tengah,” demikian bunyi keterangan tertulis dari Ali Fikri.

KIRKA.CO bertanya lebih jauh kepada Ali Fikri apakah penyidikan tersebut adalah pengembangan dari perkara korupsi eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa? ”(Silakan-red) paragraf awal, dibaca pelan-pelan,” ucapnya.

Baca Juga : KPK Umumkan Pengembangan Korupsi Lampung Tengah

Uraian keterangan yang dikemukakan KPK ini justru diduga berkaitan dengan riuhnya pemberitaan tentang penetapan tersangka terhadap Azis Syamsudin. Azis diduga menyuap eks penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju untuk memantau perjalanan perkara korupsi yang diduga melibatkan Azis di dalam kasus eks Bupati Lampung Tengah, Mustafa.

Baca Juga : 13 Ketua DPC PKB yang Kecipratan Uang Mustafa

”Bisa jadi penyidikan ini yang berkaitan dengan dugaan keterlibatan eks penyidik KPK yang sudah jalani sidang. Karena materi penyidikannya berkaitan dengan pemberian janji terkait penanganan perkara. Kan kabar itu lagi ramai dibicarakan,” tutur aktivis antikorupsi di Lampung, Suadi Romli.

Baca Juga : Cerita Dibalik Pemanggilan Purwati Lee & Mofaje Caropeboka

Romli berharap KPK membuka peluang untuk melakukan penyidikan terkait kasus yang menjerat Mustafa. ”Kalau bicara pengembangan, mestinya bisa dibuka lagi. Lebih ke soal mahar politik,” jelasnya.