KIRKA – Harta Kekayaan Ani Sundari tersangka Kasus Joki CPNS di Lampung tertuang di dalam situs e-LHKPN -web yang dikelola KPK.
Ani Sundari saat ini diketahui memiliki jabatan sebagai Staf Ahli Bupati Pemkab Pringsewu di Bidang Kemasyarakatan dan SDM. Tetapi dulunya dia menjabat sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu.
Ani Sundari diketahui mengemban tugas sebagai staf ahli bupati pada 18 April 2022. Dia dilantik oleh Bupati Pringsewu, Sujadi. Hal ini diketahui berdasarkan informasi yang tertuang di situs Pemkab Pringsewu dan bisa dilihat melalui https://www.pringsewukab.go.id/.
Berdasarkan situs e-LHKPN yang diakses KIRKA.CO pada 15 Agustus 2022, Ani Sundari tercatat telah menyampaikan laporan LHKPN atas namanya sebanyak 4 kali.
Pertama, laporan LHKPN untuk tahun 2018. Laporan LHKPN ini berjenis Khusus sebagai Calon Penyelenggara Negara.
Adapun harta kekayaan yang ia laporkan kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kabag Umum Sekretariat Daerah Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.296.724.210.
Kedua, laporan LHKPN untuk tahun 2019. Laporan LHKPN kali ini berjenis Periodik. Ani Sundari melaporkan harta kekayaan yang ia miliki kepada KPK dengan mencantumkan jabatannya sebagai Sekretaris BKPSDM Pemkab Pringsewu.
Dalam laporan LHKPN ini, kekayaan yang ia miliki telah mengalami peningkatan, yakni senilai Rp 1.561.700.000.
Ketiga, laporan LHKPN untuk tahun 2020 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 1.833.500.000.
Keempat, laporan LHKPN untuk tahun 2021 dengan jenis Periodik. Harta yang dilaporkan Ani Sundari dengan mencantumkan jabatannya sebagai Kepala BKPSDM Pemkab Pringsewu ialah senilai Rp 2.394.500.000.
Penetapan tersangka terhadap Ani Sundari ini berkaitan dengan pengungkapan kasus yang dilakukan Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung.
Baca juga: Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung Tersangkakan 4 Orang
Satgas Anti KKN CASN 2021 Polda Lampung di awal penyidikannya menetapkan 4 orang tersangka, yakni Indra Gunawan; Mohamad Riski Alam; Muhammad Reza Akbar dan Al Asyir Natahaga.
Keterlibatan Ani Sundari mengemuka usai berkas perkara penyidikan awal telah disidangkan di PN Tanjungkarang.
Belakangan jumlah orang yang berstatus tersangka di dalam kasus ini bertambah. Itu diketahui berdasarkan proses persidangannya. Di dalam surat dakwaan, tersangka lainnya ialah Agus Sudrajat.
Dalam surat dakwaan yang telah dibacakan pada 10 Agustus 2022, Ani Sundari disebut bertemu dengan Indra Gunawan melalui Susilowati.
Perkenalan dan pertemuan ini disebut-sebut sebagai cara agar Indra Gunawan dapat leluasa mengakses beberapa perangkat komputer peserta yang akan diluluskan dalam tes penerimaan CPNS itu.
Baca juga: Staf Ahli Bupati Pringsewu Tersangka Kasus Joki CPNS
“Susilowati menghubungi Indra Gunawan, untuk dapat membantu meluluskan Peserta Tes CASN Kabupaten Pringsewu Tahun 2021. Selanjutnya Indra meminta kepada Susilowati untuk memfasilitasinya supaya bisa mengakses perangkat komputer, kemudian supaya dapat mengakses perangkat tersebut Susilowati mengenalkan Indra Gunawan kepada Ani Sundari, yang merupakan Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu,” ungkap JPU Kejati Lampung saat membacakan surat dakwaan atas kasus itu.
Baca juga: Jaksa Uraikan Peran Oknum Pejabat Pringsewu di Perkara Joki CPNS
”Bahwa pada saat pertemuan di Rumah Makan Kayu, Ani Sundari mengatakan dapat membantu Indra Gunawan untuk dapat mengakses perangkat komputer yang akan digunakan dalam pelaksanaan Tes Seleksi Kompetensi Dasar, yang menggunakan Sistem CAT, dengan cara menunjuk Indra Gunawan sebagai pihak penyedia perangkat komputer dalam seleksi penerimaan CPNS Kabupaten Pringsewu,” sambung JPU Kejati Lampung berdasarkan uraian di surat dakwaan yang terdaftar di SIPP PN Tanjungkarang atas berkas perkara Nomor: 702/Pid.Sus/2022/PN Tjk.