KIRKA – AS staf ahli Bupati Pringsewu jadi Tersangka kasus Joki CPNS, dalam tes penerimaan Calon Aparatur Sipil Negara Kabupaten Pringsewu yang dilaksanakan pada September 2021 lalu.
Baca Juga: Jaksa Uraikan Peran Oknum Pejabat Pringsewu di Perkara Joki CPNS
Hal itu disampaikan oleh Dirkrimsus Polda Lampung Kombes Arie Rachman Nafarin kepada awak media, saat ditanyai terkait kepastian status hukum terhadap AS, yang namanya terungkap dalam persidangan sebagai seorang yang turut serta dalam sindikat Joki tes CPNS.
Ia membeberkan bahwa saat ini, AS sudah ditetapkan sebagai Tersangka dan berkas perkara atas nama dirinya telah dilimpahkan tahap dua ke Penuntut Kejaksaan.
“Ya, berkasnya sudah dilimpahkan tahap dua. Sudah di kejaksaan sekarang posisi berkasnya itu,” jelas singkat Arie, Jumat 12 Agustus 2022.
Untuk diketahui, dalam perkara tindak pidana ITE terkait Joki CPNS tersebut, saat ini tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, dan sudah memasuki agenda pembacaan dakwaan dari Jaksa.
Baca Juga: Perkara Joki Tes CPNS Pringsewu Lampung Disidangkan
Dimana dalam persidangan tersebut, Penuntut Umum menyidangkan dua berkas perkara atas nama lima Terdakwa, yaitu Indra Gunawan, Al Asyir Natahaga, Agus Sudrajat, Mohamad Rizki Alam dan Mohammad Reza Akbar.
Pada dakwaan di salah satu berkas yang dibacakan, Jaksa turut membeberkan peranan dari AS yang saat itu menjabat sebagai Kepala BKPSDM Kabupaten Pringsewu.
JPU menyebut, AS sebagai seorang yang turut serta memfasilitasi para Terdakwa untuk mengkondisikan perangkat komputer yang digunakan oleh peserta tes, sehingga dapat leluasa untuk meluluskan beberapa CPNS yang sudah ditentukan.






