Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka TPPU Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka TPPU Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung
Suasana sidang lanjutan praperadilan Tersangka TPPU terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 14 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

KIRKA – Hakim tunggal Pengadilan Negeri Tanjungkarang, tolak permohonan Praperadilan Tersangka TPPU Narkotika terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung.

Baca Juga: Pemohon Praperadilan Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung Simpulkan SPDP Cacat Formil

Putusan tersebut dibacakan dalam gelaran sidang lanjutan perkara permohonan praperadilan dengan nomor 3/Pid.Pra/2023/PN Tjk, atas nama Pemohon Nurul Hapizah, yang digelar pada Senin 14 Agustus 2023.

Hendro Wicaksono selaku Hakim Tunggal dalam persidangan perkara ini, menyatakan dalam putusannya untuk menolak permohonan praperadilan Tersangka TPPU tersebut.

Dengan seluruh dalih, telah terpenuhinya syarat-syarat yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Lampung, dalam melakukan penetapan Tersangka terhadap Nurul Hapizah, sesuai dengan bukti-bukti yang telah dihadirkan ke persidangan.

“Mengadili. Menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah nihil,” ucap Hakim Tunggal Hendro Wicaksono, dalam putusannya.

Untuk diketahui, dalam perkara ini sendiri Nurul Hapizah mempermasalahkan soal sah tidaknya penetapan Tersangka, serta beberapa aset miliknya yang dilakukan penyitaan oleh Ditresnarkoba Polda Lampung.