Hukum  

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka TPPU Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung

Hakim Tolak Praperadilan Tersangka TPPU Terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung
Suasana sidang lanjutan praperadilan Tersangka TPPU terhadap Ditresnarkoba Polda Lampung, Senin 14 Agustus 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dengan petitum permohonan diantaranya:
1. Mengabulkan gugatan Praperadilan Pemohon untuk seluruhnya.

2. Menyatakan bahwa tindakan Termohon melakukan penahanan dan menetapkan pemohon sebagai Tersangka serta penyitaan aset-aset milik Terdakwa dalam dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang dalam Pasal 2 Ayat (1) huruf c, Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5.

Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polisi Daerah Lampung adalah tidak sah.

Baca Juga: Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Sekretaris MA Hasbi Hasan Vs KPK!

3. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan Penahanan, Penangkapan, Penyitaan dan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon.

4. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon.

5. Memulihkan nama baik, harkat dan martabat Pemohon.

6. Menyatakan bahwa seluruh aset yang disita, bukan merupakan hasil Tindak Pidana sebagaimana yang disangkakan oleh Termohon, dan memerintahkan kepada Termohon untuk segera mengembalikan aset-aset milik Pemohon.

7. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.