Hukum  

Hakim Sebut AKP Andri Gustami Tak Bersyukur Atas Jabatannya

Hakim Sebut AKP Andri Gustami Tak Bersyukur Atas Jabatannya
Suasana sidang lanjutan perkara narkotika, atas nama Terdakwa Andri Gustami, pada Senin 13 November 2023, di PN Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Dari alasan itu, Hakim Samsumar Hidayat kembali mengajukan pertanyaan, tentang pendapat para saksi atas jabatan yang diraih oleh Terdakwa Andri Gustami selaku AKP (Ajun Komisaris Polisi).

Baca Juga: AKP Andri Gustami Didakwa Loloskan 150 Kilo Sabu ke Pulau Jawa

Dan selanjutnya dengan tegas dikatakan, bahwa apa yang dilakukan oleh Andri Gustami bukan lantaran rasa kecewanya terhadap institusi, melainkan kurangnya rasa syukur terhadap berkah yang telah didapat.

“Sekarang saya tanya kepada para saksi. Menurut saksi ini, jabatan AKP ini penghargaan bukan?,” tanya Samsumar.

“Siap, iya Yang Mulia,” jawab para Saksi.

“Jadi kalau dikatakan bergabung dengan jaringan narkotika berdasarkan rasa kecewa, itu bukan alasan. Perbuatan Terdakwa ini berdasarkan dia tidak pernah bersyukur dengan berkah yang ia dapat,” imbuh Hakim Samsumar.

Untuk diketahui, Terdakwa Andri Gustami sebelumnya didakwa telah meloloskan distribusi sabu melalui Pelabuhan Bakauheni, sebanyak 8 kali pengiriman.

Dari perbuatannya tersebut, Mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan itu, disebut mendapatkan upah sebesar Rp1,3 miliar.

Baca Juga: Eksepsi Ditolak, Perkara Narkotika AKP Andri Gustami Lanjut Pembuktian

Dirinya nekad bergabung dengan jaringan narkotika itu dengan alasan tak pernah mendapat penghargaan dari apa yang telah dilakukannya selama ini.

Dan pada persidangan kali ini, alasan itu pun dipatahkan oleh pernyataan dari Hakim, yang menyebut bahwa Terdakwa tak bersyukur dengan apa yang telah didapat.