KIRKA – Hakim dan Jaksa KPK kompak ragukan keterangan yang diberikan oleh Dosen FKIP Unila I Wayan Mustika di sidang Karomani, soal penyerahan uang Rp250 juta untuk gedung LNC tanpa tujuan apapun.
Baca Juga: Dawam Raharjo Bersaksi di Sidang Karomani: Saya Berikan Rp100 Juta ke Maulana Mukhlis
I Wayan Mustika yang dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unila ini, dicecar pertanyaan dari Majelis Hakim dan Jaksa Penuntut KPK, soal dana pribadi yang ia sumbangkan ke gedung Lampung Nahdiyin Center.
Sebab uang sejumlah Rp250 juta yang diberikannya itu dianggap bukanlah nilai dana simpanan yang sedikit, mengingat statusnya yang hanya sebagai seorang Dosen dengan gaji Rp8 juta per bulan. Hakim dan Jaksa menganggap akan butuh waktu yang sangat lama untuk mengumpulkannya.
Pemberian uang ratusan juta itu diakuinya merupakan inisiatifnya sendiri, yang ia berikan melalui salah satu orang kepercayaan Karomani selaku Rektor Unila, yang diserahkannya kepada seorang bernama Reno, supir dari Budi Sutomo, pada Juli 2022 lalu
Hal itu tentu saja membuat curiga JPU dan Hakim, sebab menurut logika mereka pemberian sumbangan itu dianggap tak wajar jika diserahkan secara diam-diam tak melalui jalur resmi yang seharusnya.
Terlebih terungkap di persidangan, Dosen Fakultas Keguruan dan Ilmu Pengetahuan Universitas Lampung tersebut, tercatat pernah menitipkan seorang Calon Mahasiswa untuk dapat lolos berkuliah di PGSD Unila, melalui Terdakwa Muhammad Basri.
“Ada kesepakatan apa dengan karomani?,” tanya Ketua Majelis Hakim, Lingga Setiawan, di sidang suap Unila, Kamis 9 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang.
“Tidak ada pak, inisiatif saya saja,” jawab I Wayan Mustika.
“250 juta itu besar pak, itu seperempat miliar pak, hebat sekali hanya inisiatif. Ada nggak hubungannya dengan tahun sebelumnya (tahun penitipan 2021). Apa kesepakatan saudara,” tegas Lingga.
“Kesepakatan untuk dibuka peluang sebagai ketua pembina UKM Hindu Unila Yang Mulia,” kata I wayan.
“Masa hanya urusan Ketua Pembina UKM saudara kasih 250 juta,” sanggah Lingga tak percaya.
“Agar Mahasiswa kami dapat diayomi pak,” ucap I wayan merespons sanggahan itu.
“Hebat sekali anda, harusnya diberi penghargaan. Tapi keterangan itu diragukan. Kalau memang mau nyumbang bukan lewat Budi Sutomo tidak diam diam. Jangan-jangan saudara jual itu nama mahasiswa di persidangan ini,” tukas Ketua Majelis tersebut.






