Hukum  

Hakim dan Jaksa Kompak Ragukan Keterangan I Wayan Mustika di Sidang Karomani

Hakim dan Jaksa Kompak Ragukan Keterangan I Wayan Mustika di Sidang Karomani
I Wayan Mustika, saat bersaksi di sidang perkara dugaan suap dan gratifikasi PMB Unila, pada Kamis 9 Maret 2023, di PN Tipikor Tanjungkarang. Foto: Eka Putra

Terus mendapat tekanan, I Wayan Mustika terus berkilah bahwa pemberian itu memiliki tujuan tertentu. Ia menegaskan bahwa titipan mahasiswa yang disampaikannya itu, dilakukan pada 2021.

Baca Juga: Jaksa KPK Perkara Unila Sudah Buat Kesimpulan Soal Budi Sutomo

Jadi menurutnya tak ada kaitannya dengan pemberian Rp250 juta di tahun berikutnya. I Wayan Mustika tetap kukuh pada ucapannya bahwa sejumlah uang tersebut adalah murni sumbangan yang ingin ia beri untuk keperluan pembangunan gedung LNC.

Akan tetapi, mendengar apa yang disampaikan itu, M Afrisal selaku Jaksa KPK menyatakan ragu dengan alasan dalam keterangan I Wayan. Sembari membantah ia pun menayangkan barang bukti yang mencantum kan nama Dosen FKIP Unila itu, sebagai penitip Mahasiswa di tahun pemberian sumbangan.

“Anda sudah disumpah ya, konsekuensinya ada. Keterangan anda bertolak belakang, ini di Barang Bukti anda tercatat menitipkan mahasiswa di 2022,” ucap M afrisal sembari menunjukkan Barang Bukti catatan yang disita dari staf salah satu Terdakwa bernama Tri Widioko, untuk pembahasan rapat penerimaan mahasiswa mandiri.

I Wayan Mustika, dicurigai memiliki kesepakatan tertentu dengan Karomani atas pemberian uang itu, bukan hanya karena nominalnya yang cukup besar, melainkan juga sang penerima titipan uang Rp250 juta tersebut.

Yang diketahui, Budi Sutomo sebagai pemegang titipan uang I Wayan, memiliki peran aktif selaku orang kepercayaan Terdakwa Karomani selaku Rektor Unila saat itu.

Serta sebagai pengumpul sumbangan dari beberapa pihak sebagai wali, kerabat dan orang tua para Calon Mahasiswa agar dapat diloloskan berkuliah di Fakultas Kedokteran Unila.